Lumban Julu, (Humas). Kantor Urusan Agama (KUA) Lumban Julu menggelar rapat koordinasi dalam rangka percepatan sertifikasi tanah wakaf di wilayah kerjanya. Rapat yang dilaksanakan pada hari ini, Selasa (29/07) dipimpin langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala KUA Lumban Julu, Alahuddin Hasibuan, S.Ag., dan dihadiri oleh sejumlah pejabat fungsional.
Dalam rapat tersebut, disepakati beberapa poin penting, di antaranya akan dilaksanakan pendaftaran agar proses sertifikasi tanah wakaf segera selesai. "Dalam waktu dekat akan didaftarkan satu persil tanah wakaf Masjid As-Syuhada di Desa Binangalom," jelasnya.
"Kemudian proses objek lainnya yaitu terdapat beberapa persil tanah wakaf lainnya di wilayah KUA Lumban Julu yang harus segera diproses untuk penerbitan Akta Ikrar Wakaf (AIW). Semua usaha ini adalah bagian kelengkapan dokumen berkas administrasi sebagai syarat pendaftaran ke Badan Pertanahan Nasional (BPN)," tambahnya lagi.
Seluruh peserta rapat menyatakan komitmen dan optimisme bahwa dengan kerja sama yang solid dan koordinasi lintas sektor yang harmonis, program percepatan pensertifikatan tanah wakaf di wilayah KUA Lumban Julu, Kabupaten Toba Samosir, dapat terlaksana secara maksimal.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya strategis Kementerian Agama dalam mendorong tertib administrasi tanah wakaf guna memberikan kepastian hukum serta mendukung kemaslahatan umat secara berkelanjutan.
Peserta rapat terdiri dari, M. Ali Pakpahan, S.Pd.I, Penyuluh Agama Islam (PPPK), Sulaiman Butar-Butar, S.Sos.I, Penyuluh Agama Islam (PPPK), Salman Alfarisi, S.H.I, Penghulu (PPPK), Najamuddin Siroj Harahap, S.Ag, Penghulu (CPNS), Raiehan Baihaqi, S.H, Penghulu (CPNS). (MHS/AH)