Daerah
KUA Lima Puluh Bentuk Tim Pelaksana GAS Pencatatan Nikah
15 Jul 2025 |
50 |
Penulis : Biro Humas APRI Riau|
Publisher : Biro Humas APRI Riau
Pekanbaru (Humas). Tepat
hari Senin Tanggal 14 Juli 2025, Kepala Kantor Urusan Agama Lima Puluh Warman,
menggelar rapat Pembentukan Tim Pelaksana GAS Pencatatan Nikah yang
bertempat di Kantor KUA Kecamatan Lima Puluh.
Menurut
Warman, hal ini dilakukan sesuai SE Nomor 6/ 2025 dan arahan dari Kasi Bimas
Islam Kemenag Kota Pekanbaru. Surat Edaran (SE) tersebut merupakan surat dari
Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 6 Tahun 2025 tentang
Gerakan Sadar Pencatatan Nikah. Penjelasan Warman, SE ini dimaksudkan untuk
menegakkan kepatuhan terhadap ketentuan pencatatan pernikahan dan menertibkan
praktik perkawinan yang tidak tercatat.
Rapat
yang dipimpin langsung oleh Ka. KUA Lima Puluh Warman dihadiri oleh Penghulu,
dan seluruh Penyuluh.
Rapat
ini telah berhasil membentuk susunan kepanitian Tim Pelaksana GAS Pencatatan
Nikah sebagai berikut: Warman (Penanggung Jawab). H. Zamhir (Ketua Tim), dan
anggota seluruh penyuluh yang bertugas di kelurahan masing-masing.
Pada
akhir rapat ini, Warman berharap kepada semua tim agar bergerak cepat dan
maksimal karena waktu untuk sosialisasi ini hanya tinggal 2 minggu lagi, semoga
harapan kita semua agar masyarakat merespon dengan baik dipermudah oleh Allah
Swt. Amin. (Warman).
Share
|
|
|
|