KUA Lahusa Layani Warga Untuk Pengurusan Surat Rekomendasi Nikah Ke Luar Negeri
Daerah

KUA Lahusa Layani Warga Untuk Pengurusan Surat Rekomendasi Nikah Ke Luar Negeri

  03 Feb 2026 |   39 |   Penulis : Humas Cabang APRI Nias Selatan |   Publisher : Biro Humas APRI Sumatera Utara

Lahusa, (Humas). Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Lahusa menerima kunjungan masyarakat terkait pelayanan pernikahan ke luar negeri. Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor KUA Lahusa dan menjadi bagian dari upaya peningkatan layanan informasi dan administrasi pernikahan bagi masyarakat, Selasa (03/02). 

Dalam pertemuan tersebut, tamu menyampaikan maksud kedatangannya untuk memperoleh penjelasan secara langsung mengenai prosedur serta persyaratan pengurusan surat rekomendasi menikah. Surat rekomendasi ini diperlukan bagi calon pengantin yang berencana melangsungkan pernikahan di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Kepala KUA Lahusa menyampaikan bahwa surat rekomendasi menikah merupakan dokumen resmi yang wajib diterbitkan oleh KUA sesuai dengan domisili calon pengantin. Dokumen tersebut menjadi dasar pencatatan pernikahan di luar negeri melalui perwakilan Republik Indonesia, seperti Kedutaan Besar atau Konsulat Jenderal.

Lebih lanjut dijelaskan, pengurusan surat rekomendasi menikah harus memenuhi sejumlah persyaratan administrasi. Persyaratan tersebut bertujuan untuk memastikan keabsahan identitas dan status hukum calon pengantin sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Adapun persyaratan umum yang harus dipenuhi meliputi surat pengantar dari desa atau kelurahan, surat pengantar dari KBRI, fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga, akta kelahiran, serta pas foto calon pengantin. Seluruh dokumen tersebut harus diserahkan dalam kondisi lengkap dan sah.

Selain persyaratan umum, Kepala KUA Lahusa juga menjelaskan adanya ketentuan tambahan bagi calon pengantin yang berstatus duda atau janda. Dalam hal ini, diwajibkan melampirkan akta cerai atau akta kematian pasangan sebelumnya sebagai bukti status perkawinan terakhir.

Kepala KUA menegaskan bahwa kelengkapan dan ketelitian dalam pengurusan administrasi sangat penting, mengingat proses pernikahan ke luar negeri melibatkan koordinasi dengan berbagai instansi terkait, baik di dalam maupun di luar negeri.

Ia juga mengimbau masyarakat agar mengurus persyaratan pernikahan sejak jauh hari sebelum pelaksanaan akad nikah. Langkah ini dinilai efektif untuk menghindari kendala administrasi yang dapat menghambat proses pencatatan pernikahan.

Pelayanan konsultasi yang diberikan, menurut Kepala KUA Lahusa, merupakan bagian dari komitmen KUA dalam memberikan pelayanan publik yang transparan, profesional, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

Melalui pelayanan tersebut, KUA Lahusa berharap masyarakat semakin memahami prosedur pernikahan ke luar negeri secara menyeluruh, sehingga pelaksanaannya dapat berlangsung tertib, sah menurut agama, dan diakui secara hukum negara. (MHS)

Bagikan Artikel Ini

Infografis