Daerah

KUA Lahewa Catat Dua Peristiwa Nikah: Ingatkan Pentingnya Keluarga Sakinah
02 Feb 2026 | 30 | Penulis : Humas Cabang APRI Nias Utara | Publisher : Biro Humas APRI Sumatera Utara
Lahewa, (Humas). Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Lahewa, Bakrin Sidiq, S.Pd.I, melaksanakan pencatatan pernikahan luar kantor pada Minggu, (01/02). Pencatatan ini merupakan salah satu tugas pokok KUA dalam pelayanan, pengawasan, pencatatan pernikahan, dan pelaporan nikah dan rujuk
Pencatatan pernikahan yang dilaksanakan ada dua peristiwa sekaligus di tempat yang berbeda. Bakrin Sidiq menyampaikan bahwa pernikahan adalah Mitsaqan ghalizan, yaitu ikatan yang kokoh dan suci antara suami istri. Dalam kesempatan ini,
Bakrin Sidiq juga memberikan nasihat dan bimbingan kepada pasangan pengantin untuk menjaga keharmonisan rumah tangga
"Rumah tangga ibarat syurga dimana Nabi senantiasa memberikan motivasi baiti jannati rumahku adalah surgaku, maka hiasilah rumah tangga kalian dengan selalu mengamalkan syariat dan Sunnah Sunnah Rasulullah". Ucapannya
KUA Kecamatan Lahewa merupakan unit pelaksana teknis pada Kementerian Agama yang bertanggung jawab dalam pelayanan, pengawasan, pencatatan pernikahan, dan pelaporan nikah dan rujuk. Tugas pokok KUA juga meliputi pelayanan bimbingan perkawinan dan keluarga sakinah, pelayanan bimbingan kemasjidan, dan pelayanan konsultasi syariah
Dalam menjalankan tugasnya, KUA Kecamatan Lahewa berpedoman pada Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan dan PMA Nomor 24 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama. Pencatatan pernikahan luar kantor ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat
Bakrin Sidiq juga mengingatkan pasangan pengantin untuk selalu menjaga keharmonisan rumah tangga dan berpegang pada ajaran agama. Pernikahan yang sakral dan harmonis dapat menjadi sumber kebahagiaan dan ketenangan bagi pasangan suami istri.
Pencatatan pernikahan luar kantor ini juga merupakan upaya KUA Kecamatan Lahewa untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pencatatan pernikahan. Dengan pencatatan pernikahan yang sah, pasangan suami istri dapat memperoleh hak-hak mereka secara hukum dan agama.
KUA Kecamatan Lahewa akan terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, terutama dalam bidang pencatatan pernikahan dan bimbingan keluarga sakinah. Semoga kegiatan ini dapat memberikan manfaat bagi masyarakat dan meningkatkan kesadaran akan pentingnya pencatatan pernikahan. (MHS/ATT)