Pandeglang-KUA Saketi Pandeglang mengadakan program Istbat Nikah terpadu pada hari Jum’at 29 November 2024 yang melibatkan 8 pasang penganten dari 30 pasang yang diajukan ke Pengadilan Agama.
Hadir dalam kegiatan ini antara lain Dadi Aryandi, S.Ag, (Ketua Pengadilan), H. Lukmanul Hakim, S.Ag., M.Si (Kepala Kankemenag Pandeglang), Raden Yunceu Dewi, SE (Sekretaris Disdukcapil Pandeglang), Rasik, SE (Sekmat Saketi), H, Maman Mansur, MPd (Kasi Bimas) dan Nurohman S.Ag, M.Si, MA (Kepala KUA Saketi Pandeglang).
Diawali sidang itsbat Nikah pukul 08.00-09.30 WIB dan dilanjutkan seremonial serah terima Salinan penetapan perkara nomor register 152/Pdt.P/2024/PA.Pdlg s.d 158/Pdt.P. PA.Pdlg ke KUA oleh Pengadilan Agama, penyerahan elemen 8 (Delapan) data kependudukan status: Kawin Tercatat dan simbolis penyerahan buku nikah yang diterima Abah Suja Suyaman bin Sayaman dan Ibu Sarmdiah binti Muhammad yang menikah pada tanggal 1 Maret tahun 1971.
Mengawali sambutan pertama selaku tuan rumah, Nurohman menyampaikan bahwa: “Itsbat Nikah di Saketi merupakan yang pertama dilakukan oleh KUA tahun 2024 di kabupaten Pandeglang. Awalnya kami ajukan 30 pasang. Pengajuan itsbat nikah dilatarbelakangi banyak warga saketi yang sudah sepuh belum memiliki buku nikah karena nikahnya dilakukan secara sirri. Kemenag Pandeglang hadir melalui KUA dalam rangka melayani Masyarakat untuk tertib hukum dan tertib administrasi”.
Menurut H. Maman Mansur “Itsbat Nikah ini effectnya untuk untuk legalitas dan sanad keturunan yang jelas. Tapi jangan sampe itsbat nikah jadi sandaran nikah aja dulu (sirri), nanti juga bisa itsbat nikah”.
Mewakili kecamatan Saketi Rasik SE menyampaikan bahwa itsbat nikah adalah bentuk hak pernikahan penduduk untuk dicatat dan dilegalkan. Negara hadir. Aparatur pemerintah, dari tingkat pusat sampai tingkat RT harus menjadi contoh. Jangan sampai ada ketua RT gak punya buku nikah. Adanya peserta itsbat nikah yang notabene ketua RT di desa kadudampit merupakan contoh responsif mengikuti istbat nikah, nanti yang bersangkutan kan enak nasehatin warganya untuk memiliki buku nikah karena sudah punya buku nikah” imbuhnya.
Dalam sambutannya selaku ketua Pengadilan, Dadi Aryandi, mengatakan bahwa program istbat nikah ini bagian dari justice for poor, Masyarakat yang tidak mampu memiliki hak yang sama dengan warga lain. Mudah-mudahan selanjutnya ada kerja sama secara berkala antara Pengadilan Agama, Kementerian Agama dan Disdukcapil. Sedangkan Raden Yanceu Dewi, SE menyampaikan dalam sambutannya” pertama terimakasih sudah berpartisipasi dalam pemilu damai pilgub dan pilkada Rabu, 27 November 2024. Kedua itsabt nikah terpadu ini memudahkan para peserta itsbat nikah untuk tidak jauh-jauh datang ke disdukcapil dalam perubahan nikah tidak tercatat menjadi nikah tercatat.
Sambutan terakhir oleh H. Lukmanul Hakim selaku Kepala Kantor Kementerian Agama Pandeglang, beliau menyampaikan bahwa “ program ini sangat baik. Diharapkan ada keberlanjutan Itsbat nikah ini mejadikan legal dan sah perkawinan bapak/ibu semua, kalau menurut hukum positif pernikahan dulu bapak dan Ibu itu tidak sah. Karena dalam kompilasi hukum Islam ala Indonesia dan UU nomor 1/1974 pernikahan dikatakan sah jika dicatat oleh PPN (Petugas Pencatat Nikah). Inilah beratnya para penghulu menghalalkan yang haram” kelakarnya.