Daerah
KUA Kecamatan PGGS, Laksanakan Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf
31 Jul 2025 |
6 |
Penulis : Biro Humas APRI Sumatera Utara|
Publisher : Biro Humas APRI Sumatera Utara
Kecupak, (Humas). Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pergetteng-Getteng Sengkut (PGGS) laksanakan percepatan sertifikasi tanah wakaf di wilayah Kecamatan Pergetteng-getteng Sengkut, Kamis (31/07). Jingar Manik salah satu ASN KUA Kecamatan Pergetteng-Getteng Sengkut menyambangi Nazhir, saksi dan Sukut Nitalun Mushola Al-Misbah Aornakan II dalam hal penandatanganan berkas sertifikasi tanah wakaf.
"Percepatan sertifikasi tanah wakaf ini merupakan bagian dari komitmen Kemenag untuk mendukung pembangunan nasional tanpa mengabaikan nilai-nilai keagamaan. Melalui sinergi bersama ATR/BPN, Kemenag Pakpak Bharat melalui Kantor Urusan Agama Kecamatan PGGS ingin memastikan bahwa tanah wakaf tetap menjadi aset produktif dan membawa keberkahan bagi masyarakat serta negara," ucap Jingar.
Percepatan sertifikasi tanah wakaf ini sangat perlu dilakukan,sejak awal pemberkasan mengingat banyaknya tugas dan kegiatan lain di Kantor Urusan Agama.sehingga kami mendatangi para nazhir, saksi dan sukut nitalun secara langsung ke rumah.Pungkas Jingar.
Salah satu Nazhir Mushola Al Misbah Aornakan II Muji Burahman Manik berharap setelah sertifikat tanah wakaf Mushola Al Misbah diterbitkan, ia berharap agar sertifikat tersebut disimpan di rumahnya demi keamanan sertifikat dan kearsipan lainnya.
Nantinya, setelah sertifikat tanah wakaf ini di serahkan oleh Kantor Pertanahan(Kantah) Pakpak Bharat,kami berharap supaya pengurus Mushola menyimpan arsip dan sertifikat tanah wakaf ini dengan melakukan musyawarah, sehingga kearsipan Musholla dapat di kelola dengan baik, tutup Jingar.
Terakhir, Kegiatan Percepatan sertifikasi tanah wakaf ini kami akan terus berupaya untuk menyelesaikan target yang diharapkan dapat tercapai. Sehingga semua aset yang ada di Pergetteng-getteng sengkut ini tidak bermasalah di kemudian hari dan bermanfaat untuk umat. (MHS/MM)
Share
|
|
|
|