KUA Kecamatan Bandar Khalifah Lakukan Kunjungan Klarifikasi Perwalian Nikah
Daerah

KUA Kecamatan Bandar Khalifah Lakukan Kunjungan Klarifikasi Perwalian Nikah

  05 Aug 2025 |   9 |   Penulis : Biro Humas APRI Sumatera Utara|   Publisher : Biro Humas APRI Sumatera Utara

Bandar Khalifah, (Humas). Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bandar Khalifah melaksanakan kunjungan klarifikasi terhadap status perwalian nikah salah satu calon pengantin perempuan di wilayah kerjanya. Kegiatan ini dilakukan pada Selasa, (05/08) oleh tim KUA yang terdiri dari Penyuluh Agama Islam  Muhammad Iqbal Saragih, S.H.I dan Penghulu Aji Panagara S, S.Ag.

Kunjungan klarifikasi tersebut berlangsung di kediaman calon pengantin perempuan, Nurasri Intan Utami, yang berlokasi di Desa Dusun Baru, Kecamatan Bandar Khalifah, Kabupaten Serdang Bedagai. 

Kunjungan ini merupakan bagian dari pelayanan keagamaan untuk memastikan keabsahan wali nikah, serta memberikan edukasi kepada keluarga calon pengantin mengenai ketentuan hukum perwalian dalam Islam dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Langkah ini juga bertujuan untuk mencegah potensi sengketa di kemudian hari serta memastikan pelaksanaan akad nikah berjalan sesuai syariat dan hukum negara.

Dalam proses klarifikasi, diketahui bahwa ayah kandung selaku wali nasab tidak diketahui keberadaannya dan tidak dapat dihubungi dalam jangka waktu yang lama. Berdasarkan hasil wawancara dengan calon pengantin dan keluarganya, serta pengecekan dokumen pendukung, tidak terdapat wali nasab lain yang sah dan memenuhi syarat sesuai syariat Islam.

Berdasarkan hasil temuan tersebut, tim menyimpulkan bahwa pernikahan akan dilangsungkan dengan menggunakan wali hakim, sebagaimana diatur dalam Kompilasi Hukum Islam Pasal 23–25. KUA Bandar Khalifah akan menindaklanjuti dengan proses penetapan wali hakim secara administrasi dan hukum.

Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala KUA Kecamatan Bandar Khalifah Edi Syahputera Siregar, S.Ag, menyampaikan bahwa kegiatan seperti ini adalah bentuk nyata dari pelayanan prima KUA dalam memastikan setiap proses pernikahan berlangsung secara sah, tertib, dan sesuai ketentuan hukum agama maupun negara.

Kegiatan ini juga menjadi bagian dari implementasi penguatan peran Penyuluh dan Penghulu dalam pendampingan masyarakat, khususnya dalam isu-isu keagamaan yang memerlukan pendekatan hukum, sosial, dan spiritual.

Melalui pendekatan yang humanis dan dialogis, diharapkan setiap persoalan yang dihadapi masyarakat dapat diselesaikan secara arif dan bijaksana. Kehadiran KUA di tengah masyarakat menjadi bukti nyata pelayanan keagamaan yang responsif, solutif, dan membumi. (MHS/MIS)

Share | | | |