Bandar Khalifah, (Humas). Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bandar Khalifah melaksanakan
kunjungan klarifikasi terhadap status perwalian nikah salah satu calon
pengantin perempuan di wilayah kerjanya. Kegiatan ini dilakukan pada Selasa, (05/08) oleh tim KUA yang terdiri dari Penyuluh Agama Islam Muhammad Iqbal Saragih, S.H.I dan Penghulu
Aji Panagara S, S.Ag.
Kunjungan klarifikasi tersebut berlangsung di kediaman
calon pengantin perempuan, Nurasri Intan Utami, yang berlokasi di Desa Dusun
Baru, Kecamatan Bandar Khalifah, Kabupaten Serdang Bedagai.
Kunjungan ini merupakan bagian dari pelayanan keagamaan untuk
memastikan keabsahan wali nikah, serta memberikan edukasi kepada keluarga calon
pengantin mengenai ketentuan hukum perwalian dalam Islam dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Langkah ini juga bertujuan untuk mencegah
potensi sengketa di kemudian hari serta memastikan pelaksanaan akad nikah
berjalan sesuai syariat dan hukum negara.
Dalam proses klarifikasi, diketahui bahwa ayah kandung selaku wali
nasab tidak diketahui keberadaannya dan tidak dapat dihubungi dalam jangka
waktu yang lama. Berdasarkan hasil wawancara dengan calon pengantin dan
keluarganya, serta pengecekan dokumen pendukung, tidak terdapat wali nasab lain
yang sah dan memenuhi syarat sesuai syariat Islam.
Berdasarkan hasil temuan tersebut, tim menyimpulkan bahwa pernikahan
akan dilangsungkan dengan menggunakan wali hakim, sebagaimana diatur dalam
Kompilasi Hukum Islam Pasal 23–25. KUA Bandar Khalifah akan menindaklanjuti
dengan proses penetapan wali hakim secara administrasi dan hukum.
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala KUA Kecamatan Bandar Khalifah Edi Syahputera Siregar,
S.Ag, menyampaikan bahwa kegiatan seperti ini adalah bentuk nyata dari
pelayanan prima KUA dalam memastikan setiap proses pernikahan berlangsung
secara sah, tertib, dan sesuai ketentuan hukum agama maupun negara.
Kegiatan ini juga menjadi bagian dari implementasi penguatan peran
Penyuluh dan Penghulu dalam pendampingan masyarakat, khususnya dalam isu-isu
keagamaan yang memerlukan pendekatan hukum, sosial, dan spiritual.
Melalui
pendekatan yang humanis dan dialogis, diharapkan setiap persoalan yang dihadapi
masyarakat dapat diselesaikan secara arif dan bijaksana. Kehadiran KUA di
tengah masyarakat menjadi bukti nyata pelayanan keagamaan yang responsif,
solutif, dan membumi. (MHS/MIS)