KUA Kec. Ulok Kupai : Berikan Pelayanan Terkait AIW
Daerah

KUA Kec. Ulok Kupai : Berikan Pelayanan Terkait AIW

  08 Sep 2025 |   12 |   Penulis : Humas Cabang APRI Bengkulu Utara |   Publisher : Biro Humas APRI Bengkulu

Bengkulu Utara ( Humas ) – Kantor Urusan Agama (KUA) tidak hanya mengurus perihal pencatatan pernikahan saja seperti yang layaknya masyarakat umum ketahui, KUA juga merupakan pusat layanan keagamaan yang mencakup pembinaan keluarga sakinah, pengelolaan zakat dan wakaf, bimbingan haji dan lainnya sebagainya.

Pada kesempatan kali ini, Imam Mawardi selaku Penyuluh Agama Islam KUA Kec. Ulok Kupai juga merangkap bertugas sebagai operator E-Siwak dalam menata perwakafan.

Pada kesempatan kali ini, terdapat usulan pengajuan untuk diterbitkan AIW (Akta Ikrar Wakaf) pada 2 (dua) TPA ( Taman Pendidikan Al-Qur’an)  Darul Ulum dan TPA Jamiatul Umah berlokasi di Desa Bukit Berlian SP4 Kecamatan Ulok Kupai.

“Alhamdulillah, semua proses pencetakan AIW pada kedua TPA sudah berhasil dan selesai dicetak tinggal dilanjutkan pada tahap berikutnya, ini merupakan bentuk pelayanan KUA terkait perwakafan, yang sangat penting untuk menghindari koflik dimasa yang akan datang terkait status TPA tersebut,” Ujar operator E-Siwak Imam Mawardi.(02/09).

Sementara itu Plt. Kepala KUA Kec. Ulok Kupai  menambahkan,” Jika ada orang yang ingin mewakafkan harta bendanya misalnya berupa tanah dan bangunan untuk diwakafkan menjadi sarana tempat ibadah, maka bersegeralah mengurus AIW nya agar nanti tidak terjadi masalah kedepannya dengan ahli waris si wakif tersebut, kami KUA akan selalu siap melayani” terang Suyono, S.Pd.I

Share | | | |

Infografis