KUA Kec. Putri Hijau : Pelayanan Optimal dalam Kepengurusan Sertifikat Tanah Wakaf
Daerah

KUA Kec. Putri Hijau : Pelayanan Optimal dalam Kepengurusan Sertifikat Tanah Wakaf

  27 Aug 2025 |   62 |   Penulis : Humas Cabang APRI Bengkulu Utara |   Publisher : Biro Humas APRI Bengkulu

Bengkulu Utara ( Humas ) - Kepala KUA Kecamatan Putri Hijau Fajri S. HI  Melalui Operator Siwak Tefuri Mendatangi Kantor Desa Air Muring ters Ke Kantor Camat Putri Hijau, membantu Nadzir Tanah wakaf Yayasan Pondok Pesantren Roudlotul Qur'an Al Firdaus Menguruskan Surat Mutasi Tanah Untuk syarat Pengajuan Sertifikat Wakaf Yayasan Roudlotul Quran Al Firdaus. Selasa,26 Agustus 2025.

Nadzir sendiri merupakan orang atau badan hukum yang memegang amanat untuk memelihara dan mengurus harta wakaf sesuai dengan wujud dan tujuan wakaf tersebut. Sertifikat yayasan Pondok Pesantren Roudlotul Qur'an Al Firdaus sebelumnya masih terekam daerah ketahun sedangkan saat ini Pondok Pesantren Roudlotul Qur'an Al Firdaus sudah berada diwilayah Putri Hijau sejak ada pemekaran Kecamatan dari Ketahun ke Putri Hijau jadi diperlukan surat mutasi tanah dari wilayah Ketahun ke Putri Hijau.

Tefuri mengatakan "Ini merupakan bentuk pelayanan optimal KUA terhadap masyarakat, hal-hal yang diurus seperti sekarang ini kelihatannya sepele tetapi penting untuk dilakukan," Ujarnya.

KUA selalu terbuka untuk permasalahan seperti ini tidak hanya masalah keagamaan saja tetapi juga mulai dari pengurusan sertifkat tanah wakaf, bimbingan perkawinan dan lain sebagainya.

Tags:

Bagikan Artikel Ini

Infografis