Daerah
KUA Kec. Putri Hijau Lakukan Pengambilan Titik Koordinat Lokasi Tanah Wakaf
22 Aug 2025 |
23 |
Penulis : Humas Cabang APRI Bengkulu Utara |
Publisher : Biro Humas APRI Bengkulu
Bengkulu Utara ( Humas ) - Kepala KUA Putri Hijau Fajri S. HI Mengutus Operator Siwak KUA Putri Hijau Tefuri untuk mengambil Titik Kordinat Lokasi Tanah Wakaf yayasan Pondok pesantren Roudlotul Qur'an Al Firdaus, yang berada di Desa Air Muring Kecamatan Putri Hijau.(21/08)
Untuk melengkapi berkas pengajuan sertifikat tanah wakaf ke BPN, yang mana dalam pengajuan sertifikat tanah wakaf ada beberapa syarat berkas yang harus di lengkapi .
Adapun syarat syarat pengajuan Sertifikat tanah wakaf bagi tanah yang sudah bersertifikat adalah sebagai berikut :
1.AIW (Akta Ikrar Wakaf)
2 Sertifikat tanah yang di wakafkan
3.surat permohonan
4.pipil Pajak
5.surat BPHTB dari bapenda
6.poto GPS lokasi
7.SK nadzir
8.poto kopi KTP Wakif dan Nadzir
Untuk informasi lebih jelas, bagi yang mau mengurus sertifikat tanah wakaf bisa langsung datang ke kantor KUA Kecamatan Putri Hijau.
Share
|
|
|
|