KUA Katibung Amankan Aset Publik Lewat Wakaf Produktif
Daerah

KUA Katibung Amankan Aset Publik Lewat Wakaf Produktif

  14 Jan 2026 |   13 |   Penulis : ADMIN KHUSUS APRI LAMPUNG |   Publisher : Biro Humas APRI Lampung

Lampung Selatan — Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Katibung kembali menegaskan perannya sebagai penjaga tertib administrasi keagamaan dengan memfasilitasi penandatanganan Akta Ikrar Wakaf (AIW) atas sebidang tanah yang berlokasi di Desa Sidomekar, Kecamatan Katibung, Kabupaten Lampung Selatan, Rabu (14/1/2026). Kegiatan ini berlangsung di Aula KUA Katibung dan dilaksanakan sesuai prosedur perwakafan yang berlaku.

Tanah yang diwakafkan tersebut direncanakan untuk dimanfaatkan sebagai lapangan masyarakat, yang akan menunjang aktivitas sosial, olahraga, serta berbagai kegiatan kemasyarakatan warga desa. Prosesi penandatanganan AIW dilakukan oleh wakif dan nadzir, serta disaksikan langsung oleh pejabat KUA Katibung guna memastikan keabsahan hukum dan kelengkapan administrasi wakaf.

Kepala KUA Katibung menyampaikan apresiasi atas kepedulian wakif yang telah menghibahkan tanahnya demi kepentingan bersama. Menurutnya, wakaf semacam ini merupakan bentuk investasi sosial jangka panjang yang manfaatnya dapat dirasakan lintas generasi.

Melalui pelayanan AIW tersebut, KUA Katibung menegaskan komitmennya dalam memperkuat tata kelola wakaf yang legal, aman, dan produktif. Upaya ini sekaligus menjadi bagian dari strategi perlindungan aset wakaf agar benar-benar dikelola untuk kemaslahatan umat dan kepentingan publik. *S

Penulis: Kas
Editor: LP


Bagikan Artikel Ini

Infografis