KUA Hamparan Perak Pedikat Sangat Baik Monev Supervisi Pengelolaan PNBP NR Kanwil Kemenag Sumut Tahun 2026
Daerah

KUA Hamparan Perak Pedikat Sangat Baik Monev Supervisi Pengelolaan PNBP NR Kanwil Kemenag Sumut Tahun 2026

  27 Feb 2026 |   2 |   Penulis : Humas Cabang APRI Deli Serdang |   Publisher : Biro Humas APRI Sumatera Utara

Hamparan Perak (Humas). KUA Hamparan Perak menghadiri kegiatan Monitoring dan Evaluasi Supervisi Pengelolaan PNBP NR tahun 2026 sekaligus pembinaan kepenghuluan yang dilaksanakan oleh Bidang Urais Kanwil Kemenag Propinsi Sumatera Utara, Rabu (25/02). 

Kegiatan ini dihadiri dan dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Urais H. Sakoanda Siregar, S. Ag beserta Katim Kepenghuluan H. Arifin, S. Ag, MH dan dan para Staff Bidang Urais. Hadir pula dalam kegiatan Kepala Seksi Bimas Islam H Mulia Banurea, S. Ag., M. Si, seluruh Kepala KUA, Penghulu, Operator Simkah dan Staff lainnya. 

Kegiatan diawali dengan pemeriksaan Berkas Administrasi Pengelolaan PNBP NR dari bulan september 2025 hingga januari 2026. Kegiatan ini sangat penting untuk melihat sejauh mana penerapan regulasi pelayanan nikah rujuk dilaksaksanakan di Kemenag Deli Serdang serta untuk memotret kendala teknis yang dihadapi para penghulu dalam melakukan pelayanan. 

Tim yang bertugas memeriksa berkas Administrasi Nikah rujuk dan Pengelolaan PNBP NR KUA Hamparan Perak memberikan apresiasi yang tinggi kepada Kepala KUA Hamparan Perak Imam Syafii setelah dilakukan pemeriksaan dan dinyatakan seluruh rangkaian proses administrasi sudah sesuai dengan regulasi terutama Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30 Tahun 2024. 

Acara dilanjutkan dengan pembinaan kepada segenap Penghulu dan Pengelola PNBP NR oleh Kabid Urais. Mengawali kegiatan, Kakankemenag yang diwakili oleh Kepala Seksi Bimas Islam H. Mulia Banurea, S Ag M. Si menyampaikan kata sambutan. Dalam sambutannya, Kasi Bimas menyampaikan berbagai hal yang sudah dilakukan sebagai bentuk penerapan integritas tertib regulasi pelayanan nikah rujuk di Kemenag Deli Serdang serta berbagai upaya sebagai langkah kongkrit solusi terhadap kendala teknis terkait penetapan regulasi.

"Kemenag Deli Serdang secara konsisten telah menerapkan PMA Nomor 30 tahun 2024 serta regulasi terkait lainnya dalam pelayanan pencayatan nikah rujuk," ujarnya. "Untuk berbagai upaya untuk mempermudah akses pelayanan lintas sektoral telah kami lakukan seperti telah melakukan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Pengadilan Agama, Dinas Dukcapil, Dinas Kesehatan, MUI dan terkait sertifikasi Tanah Wakaf serta Aset Kemenag telah melakukan PKS denga BPN Deli Serdang, " tambahnya. 



Kepala Bidang Urais H Sakoanda Siregar, S Ag dalam arahannya menyampaikan apresiasi setinggi tingginya atas upaya yang dilakukan Kemenag Deli Serdang selama ini. "Saya menilai Kemenag Deli Serdang telah melakukan berbagai upaya yang spektakuler dalam memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat Deli Serdang, dan saya berharap ke depan rule model Kemenag Deli Serdang akan menjadi contoh di Kabupaten/kota lainnya di Propinsi Sumatera Ini," ujarnya. Ia juga menyampaikan agar seluruh Kepala KUA dan penghulu agar dapat melaksanakan pelayanan prima dan berintegritas kepada masyarakat. 

Kepala KUA Hamparan Perak Imam Syafii mengucapkan terima kasih atas apresiasi dan arahan dari Kabid Urais dan tim yang hadir. Ucapan terima kasih yang tinggi juga disampaikan kepada Kasi Bimas Islam dan tim yang selama ini berhasil membawa pelayanan nr tertib regulasi.

Bagikan Artikel Ini

Infografis