Daerah

KUA Hamparan Perak Gelar Bimbingan Remaja Usia Sekolah dan Gerakan Sadar Pencatatan Nikah
27 Aug 2025 | 69 | Penulis : Biro Humas APRI Sumatera Utara | Publisher : Biro Humas APRI Sumatera Utara
Hamparan Perak, (Humas). Kepala KUA Hamparan Perak Misman, S. Ag, M. Si gelar Bimbingan Remaja Usia Sekolah (BRUS) sekaligus mensosialisakan Gerakan Sadar Pencatatan Nikah (GAS) kepada siswa siswi kelas XII A dan B SMA Negeri 1 Hamparan Perak sebanyak 78 orang , kegiatan ini dilaksanakan pada hari Selasa, (26/08).
Kepala KUA sebagai narasumber tunggal dalam kegiatan ini menyampaikan bahwa di Kecamatan Hamparan Perak masih banyak pasangan suami istri yang belum mempunyai Buku Nikah. Demikian juga masih banyak masyarakat yang menikah secara sirih tidak di catatan di kantor KUA.
Maka sesuai dengan UU Nomor No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan di sebutkan bahwa sah nya suatu Perkawinan apabila dilaksanakan sesuai hukum agama nya dan dicatat oleh petugas pencatat Nikah dari Kantor KUA.
Oleh karena nya Kepala KUA mengajak kepada seluruh siswa dan siswi yang hadir yaitu 1). Agar melaporkan/ mendaftarkan pernikahan nya di kantor KUA. 2). Hendaklah menikah ketika umur nya sudah lewat 17. 3). Jagalah pergaulan dengan lawan jenis, agar tidak terjadi hubungan seksual sebelum menikah.
Kemudian Kepala KUA menyampaikan persyaratan untuk Nikah dan hal hal yang berkenaan dengan syarat dan rukun pernikahan secara agama.
Kepala sekolah yang diwakili oleh wakil kepala sekolah diakhir acara menyampaikan terima kasih dan berharap bahwa apa yang disampaikan oleh pak KUA dapat di pedomani ketika akan menikah nanti. (MHS/MSM)