KUA Habinsaran Dampingi Pengurusan Sertifikat Tanah Wakaf
Daerah

KUA Habinsaran Dampingi Pengurusan Sertifikat Tanah Wakaf

  17 Oct 2025 |   6 |   Penulis : Humas Cabang APRI Toba |   Publisher : Biro Humas APRI Sumatera Utara

Habinsaran, (Humas). Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Habinsaran menunjukkan komitmennya dalam tertib administrasi aset wakaf di wilayah kerjanya. Hari ini, Jumat, (17/10), Kepala KUA Kec. Habinsaran, Ikhsan Yakin Siregar, S.HI, didampingi oleh Staf Arsiparis Kasmawati Ritonga, S.Pd.I, serta Staf Bimas Islam, melaksanakan pendampingan penting terkait Permohonan Penerbitan Sertifikat Tanah Wakaf.

Rombongan KUA Habinsaran mendatangi Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Toba untuk menyerahkan dan melengkapi berkas permohonan penerbitan sertifikat bagi enam lokasi tanah wakaf yang berada di Kecamatan Nassau.

Adapun keenam lokasi wakaf yang didaftarkan untuk proses sertifikasi tersebut adalah, Masjid Anugerah Iman, Sibaning Desa Lumban Rau Timur, Kec. Nassau. Masjid Ar Rahman, Pagar Gunung Desa Lumban Rau Timur, Kec. Nassau. Masjid An Nur, Batu Sandar Desa Lumban Rau Timur, Kec. Nassau. Perkuburan Muslim, Napajulu Desa Lumban Rau Timur, Kec. Nassau. Masjid At Taqwa, Napajulu Desa Lumban Rau Timur, Kec. Nassau. Masjid As Syuhada, Hasang Desa Cinta Damai, Kec. Nassau. 

Dalam proses penyerahan berkas, petugas Kantor BPN Kabupaten Toba menyatakan bahwa semua berkas permohonan yang dilampirkan telah diterima dengan baik. Meskipun demikian, petugas BPN juga menyampaikan adanya sebagian kecil kekurangan berkas yang perlu segera dipenuhi untuk kembali diserahkan, guna melancarkan proses penerbitan sertifikat.

Ikhsan Yakin Siregar, berharap proses sertifikasi enam aset wakaf ini dapat berjalan lancar sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap tanah wakaf agar pemanfaatannya dapat maksimal dan terhindar dari sengketa di masa mendatang.

"Pendampingan ini adalah wujud sinergi KUA Habinsaran dan BPN Toba dalam mengamankan aset-aset wakaf demi kepentingan umat," ujar Ikhsan Yakin Siregar. Tim dari KUA Habinsaran menyatakan akan segera melengkapi kekurangan berkas yang diminta oleh BPN agar sertifikat tanah wakaf ini dapat segera terbit. (MHS/IYS

Bagikan Artikel Ini

Infografis