KUA Gunungsitoli Utara Laksanakan Pengawasan Akad Nikah di Desa Olora
Daerah

KUA Gunungsitoli Utara Laksanakan Pengawasan Akad Nikah di Desa Olora

  09 Feb 2026 |   30 |   Penulis : Humas Cabang APRI Kota Gunung Sitoli |   Publisher : Biro Humas APRI Sumatera Utara

Gunungsitoli (Humas), Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Gunungsitoli Utara kembali melaksanakan pelayanan pengawasan nikah di wilayah binaannya. Kali ini, kegiatan tersebut dilaksanakan di Desa Olora pada Ahad (08/02/2026) sebagai wujud kehadiran negara dalam memberikan layanan keagamaan yang dekat, mudah dijangkau serta responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Pelayanan pengawasan nikah ini dilaksanakan di kediaman mempelai perempuan dengan suasana yang khidmat dan penuh rasa syukur. Pada kesempatan tersebut, KUA Kecamatan Gunungsitoli Utara melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan akad nikah satu pasangan pengantin, yakni Safrizal asal Desa Fowa dengan Windi Andriani dari Desa Olora. Seluruh rangkaian prosesi akad nikah berlangsung tertib dan lancar sesuai dengan rukun dan syarat nikah serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Khutbah nikah pada prosesi tersebut disampaikan oleh Penghulu KUA Kecamatan Gunungsitoli Utara, Dafiq Iman Hakim MS, S.H. Dalam khutbahnya, ia mengingatkan kedua mempelai bahwa pernikahan merupakan ikatan suci yang dilandasi nilai-nilai keimanan dan tanggung jawab. Ia juga menekankan pentingnya membangun rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah melalui komunikasi yang baik, saling menghormati serta komitmen dalam menjalankan peran dan kewajiban masing-masing.

Lebih lanjut, Penghulu menyampaikan bahwa pernikahan bukan sekadar penyatuan dua individu, melainkan awal terbentuknya keluarga sebagai unit terkecil dalam masyarakat. Oleh karena itu, pasangan suami istri diharapkan mampu menjadikan rumah tangga sebagai tempat tumbuhnya keteladanan, akhlak mulia serta pendidikan nilai-nilai keagamaan bagi generasi selanjutnya.


Pelaksanaan pengawasan nikah di desa ini merupakan bagian dari upaya KUA Kecamatan Gunungsitoli Utara dalam memberikan kemudahan layanan kepada masyarakat, sekaligus memastikan bahwa pelaksanaan pernikahan berlangsung sesuai dengan ketentuan syariat Islam dan peraturan perundang-undangan. Pengawasan ini juga bertujuan untuk memberikan kepastian hukum serta perlindungan hak dan kewajiban bagi pasangan suami istri.

KUA Kecamatan Gunungsitoli Utara berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang urusan keagamaan, khususnya layanan pernikahan. Melalui pelayanan yang profesional, transparan, dan akuntabel, KUA berharap dapat memberikan kontribusi nyata dalam mewujudkan keluarga yang harmonis serta mendukung pembangunan masyarakat yang religius dan berdaya saing. (DIH)

Bagikan Artikel Ini

Infografis