KUA Gunung Maligas Laksanakan Pelayanan Masyarakat, Ajak Jajaran Bekerja Maksimal
Daerah

KUA Gunung Maligas Laksanakan Pelayanan Masyarakat, Ajak Jajaran Bekerja Maksimal

  13 Jan 2026 |   17 |   Penulis : Humas Cabang APRI Simalungun |   Publisher : Biro Humas APRI Sumatera Utara

Gunung Maligas, (Humas). Penyuluh Agama Ruslan Samosir dan Ka. Kua Gunung Maligas Rudiamsyah Samsri, MM melaksanakan pelayanan masyarakat dalam persyaratan nikah dikarenakan anak akan menikah dengan seorang muallaf, Selasa (13/01). 

Kepala KUA menjelaskan bahwa persyaratan menikah sudah sesuai dengan persyaratan, dikarenakan muallaf harus dilampirkan surat pernyataan Masuk Islam. 

Untuk menikah, pria mualaf wajib memenuhi syarat administrasi umum KUA (KTP, KK, surat pengantar, dll.) dan syarat khusus mualaf seperti Sertifikat Pengislaman atau Surat Keterangan Mualaf yang menjadi bukti keislamannya, serta memenuhi rukun nikah (calon suami, istri, wali, 2 saksi, ijab qabul) sesuai hukum Islam agar pernikahan sah secara agama dan hukum negara. 

Bukti keislaman yang menunjukkan tanggal dan proses mualaf, bisa berupa sertifikat pengucapan syahadat atau surat keterangan dari pengurus masjid/lembaga terkait.

Pernikahan mualaf pada dasarnya sah jika memenuhi syarat Islam dan dicatat sesuai hukum positif (UU Perkawinan).Meskipun ada data agama non-Islam di KK, pernikahan tetap sah jika syarat Islam terpenuhi, namun administrasi KK harus diurus setelahnya. (MYS)

Bagikan Artikel Ini

Infografis