KUA Galang Serahkan Akta Ikrar Wakaf Tanah Warisan untuk Musholla Nurul Yakin Desa Pisang Pala
Daerah

KUA Galang Serahkan Akta Ikrar Wakaf Tanah Warisan untuk Musholla Nurul Yakin Desa Pisang Pala

  27 Jan 2026 |   24 |   Penulis : Humas Cabang APRI Deli Serdang |   Publisher : Biro Humas APRI Sumatera Utara

Galang, (Humas). Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Galang menyerahkan Akta Ikrar Wakaf (AIW) tanah warisan yang diperuntukkan bagi Musholla Nurul Yakin di Desa Pisang Pala, Kecamatan Galang. Penyerahan akta tersebut dilakukan oleh Kepala KUA Kecamatan Galang, H. Ichsanul Arifin Lubis, S.Ag., M.Si, kepada nazhir wakaf, Jamil Purba, sebagai pengelola wakaf, pada hari Selasa, (27/01) di KUA Kecamatan Galang.

Tanah wakaf yang diserahkan memiliki luas kurang lebih ±423,81 meter persegi, berasal dari harta warisan almarhum Amiruddin, yang secara ikhlas diwakafkan untuk kepentingan ibadah dan pengembangan sarana keagamaan umat, khususnya Musholla Nurul Yakin Desa Pisang Pala.

Kepala KUA Kecamatan Galang menyampaikan bahwa penyerahan Akta Ikrar Wakaf ini merupakan bagian dari komitmen KUA dalam memberikan kepastian hukum terhadap aset wakaf agar terdata, terlindungi, dan dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan.

“Akta ikrar wakaf ini menjadi bukti legal dan sah secara hukum, sehingga tanah wakaf dapat terjaga peruntukannya dan terhindar dari sengketa di kemudian hari. KUA hadir untuk memastikan proses wakaf berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Ichsanul Arifin.

Lebih lanjut, ia berharap tanah wakaf tersebut dapat dikelola dengan baik oleh nazhir dan dimanfaatkan secara maksimal untuk kegiatan ibadah, pendidikan keagamaan, serta pemberdayaan umat di lingkungan Musholla Nurul Yakin.

Sementara itu, nazhir wakaf Jamil Purba menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada KUA Kecamatan Galang atas pendampingan dan fasilitasi dalam proses administrasi wakaf hingga terbitnya Akta Ikrar Wakaf.

“Kami berkomitmen untuk menjaga dan mengelola tanah wakaf ini sesuai amanah wakif, semoga menjadi amal jariyah yang terus mengalir pahalanya,” ungkap Jamil Purba.

Dengan diserahkannya Akta Ikrar Wakaf ini, KUA Kecamatan Galang berharap semakin meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya legalitas wakaf sebagai bentuk ibadah sosial yang memberikan manfaat jangka panjang bagi umat dan lingkungan sekitar.

Bagikan Artikel Ini

Infografis