KUA Galang Laksanakan Ikrar Tanah Wakaf untuk Pengembangan PP Darul Hasanah
Daerah

KUA Galang Laksanakan Ikrar Tanah Wakaf untuk Pengembangan PP Darul Hasanah

  23 Dec 2025 |   24 |   Penulis : Humas Cabang APRI Deli Serdang |   Publisher : Biro Humas APRI Sumatera Utara

Galang, (Humas). Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Galang melaksanakan ikrar tanah wakaf untuk pengembangan Pondok Pesantren (PP) Darul Hasanah, Selasa (23/12). Kegiatan ini sebagai bagian dari upaya memperkuat legalitas aset wakaf dan mendukung pengembangan lembaga pendidikan keagamaan.

Ikrar wakaf tersebut dilaksanakan oleh Kepala KUA Galang, H. Ichsanul Arifin Lubis, S.Ag., M.Si, selaku Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW). Adapun wakif dalam kegiatan ini adalah Rustam Lubis, S.Pd.I, yang mewakafkan sebidang tanah seluas kurang lebih ± 1.600 meter persegi untuk kepentingan pengembangan Pondok Pesantren Darul Hasanah.

Tanah wakaf tersebut berlokasi di Dusun V Desa Petangguhan, Kecamatan Galang, dan secara resmi akan dikelola oleh Sulistiyani, S.Si sebagai nazir. Dengan adanya ikrar wakaf ini, status tanah menjadi sah secara hukum dan keagamaan, sehingga dapat dimanfaatkan secara optimal dan berkelanjutan sesuai peruntukannya.

Kepala KUA Galang, H. Ichsanul Arifin Lubis, S.Ag., M.Si, dalam keterangannya menyampaikan bahwa pelaksanaan ikrar wakaf merupakan langkah penting dalam tertib administrasi wakaf.  “Wakaf yang diikrarkan secara resmi akan memberikan kepastian hukum, menjaga amanah wakif, serta memastikan aset wakaf benar-benar digunakan untuk kemaslahatan umat,” ujar Ichsanul Arifin.

Ia juga berharap tanah wakaf tersebut dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk mendukung kegiatan pendidikan, dakwah, dan pembinaan santri di Pondok Pesantren Darul Hasanah.  “KUA Galang berkomitmen untuk terus mendampingi dan memfasilitasi masyarakat dalam pengelolaan wakaf agar lebih produktif dan memberi manfaat jangka panjang,” ujar Ichsanul Arifin.

Sementara itu, wakif Rustam Lubis, S.Pd.I menyampaikan harapannya agar tanah yang diwakafkan dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk mendukung pengembangan sarana dan prasarana Pondok Pesantren Darul Hasanah. Ia berharap wakaf tersebut menjadi amal jariyah yang terus mengalir pahalanya serta memberikan kontribusi nyata bagi kemajuan pendidikan keagamaan di Kecamatan Galang.

Pelaksanaan ikrar tanah wakaf ini menjadi wujud sinergi antara KUA Galang dan masyarakat dalam memperkuat peran wakaf sebagai instrumen ibadah sosial dan pembangunan keagamaan di Kecamatan Galang. Dengan dilaksanakannya ikrar tanah wakaf ini, diharapkan Pondok Pesantren Darul Hasanah dapat semakin berkembang sebagai pusat pendidikan Islam, pembinaan akhlak, dan dakwah di tengah masyarakat.

Kegiatan ini sekaligus menegaskan peran KUA Galang sebagai garda terdepan dalam pembinaan kehidupan beragama serta penguatan tata kelola wakaf di wilayah Kecamatan Galang.

Bagikan Artikel Ini

Infografis