Daerah
KUA dan PA Tapanuli Utara Gelar Sidang Itsbat Nikah Keliling di Kecamatan Doloksanggul
13 May 2026 | 7 | Penulis : Humas Cabang APRI Humbang Hasundutan | Publisher : Biro Humas APRI Sumatera Utara
Humbahas, (Humas). Pengadilan Agama Tapanuli Utara menggelar sidang itsbat nikah terpadu keliling di Kantor KUA Dolok Sanggul , Kabupaten Humbang Hasundutan, Kamis (11/05/2026). Kegiatan ini menyasar 4 pasangan suami istri yang berasal dari Kecamatan Pakkat dan juga Kecamatan Dolok Sanggul belum memiliki buku nikah agar status pernikahan mereka memiliki kepastian hukum.
Sidang itsbat nikah keliling merupakan program jemput bola Mahkamah Agung melalui Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama. Tujuannya mempermudah masyarakat di daerah terpencil mendapatkan akses keadilan dan kepastian hukum terkait status perkawinan.
Ketua Pengadilan Agama Doloksanggul, Dr. Handoko Fuji Sunu,S.H.I. M.H.yang memimpin sidang mengatakan bahwa itsbat nikah diperlukan bagi pasangan yang menikah secara agama namun belum dicatatkan di KUA.
“Banyak masyarakat yang sudah puluhan tahun hidup bersama dan punya anak, tapi belum punya buku nikah. Akibatnya anak sulit mengurus akta kelahiran, BPJS, hingga waris. Melalui sidang ini, kami berikan kepastian hukum agar hak-hak sipil mereka terpenuhi,” jelasnya.
Dalam prosesnya, majelis hakim memeriksa berkas, mendengarkan keterangan pemohon, serta dua orang saksi. Setelah putusan berkekuatan hukum tetap, pasangan langsung mendapatkan kutipan akta nikah.
Salah satu peserta, Ibu Monalisa Rambe mengaku lega setelah puluhan tahun menikah siri akhirnya sah secara hukum negara. “Dulu nikah kampung saja. Sekarang anak mau masuk sekolah jadi gampang karena sudah ada buku nikah. Terima kasih Pengadilan Agama sudah datang ke desa kami,” katanya.