KUA Curup Tengah Layani Penerbitan Surat Keterangan Buku Nikah Hilang
27 Aug 2025 | 68 | Penulis : Humas Cabang APRI Rejang Lebong | Publisher : Biro Humas APRI Bengkulu
Rejang Lebong (Humas) - Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Curup Tengah terus menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, salah satunya dengan melayani permohonan penerbitan Surat Keterangan Kehilangan Buku Nikah.(27/08/25)
Layanan ini diberikan kepada warga yang mengalami kehilangan dokumen resmi pernikahan, seperti buku nikah, akibat berbagai sebab, seperti bencana, pindah rumah, atau kehilangan saat bepergian. Sebagai salah satu dokumen penting dalam administrasi kependudukan dan keagamaan, buku nikah memiliki peran besar dalam pembuktian status pernikahan yang sah menurut hukum agama dan negara.
Pada hari ini, KUA Curup Tengah menerima kedatangan seorang warga yang mengajukan permohonan surat keterangan kehilangan buku nikah. Setelah dilakukan pengecekan data pada sistem Simkah (Sistem Informasi Manajemen Nikah), dan warga melengkapi persyaratan seperti surat kehilangan dari kepolisian dan fotokopi identitas diri, proses pelayanan berjalan dengan lancar.
Petugas KUA Curup Tengah menjelaskan bahwa surat keterangan ini menjadi dasar bagi warga untuk mengajukan permohonan duplikat buku nikah di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rejang Lebong.
“Kami siap membantu masyarakat yang mengalami kendala administratif terkait dokumen pernikahan, termasuk jika kehilangan buku nikah. Prosesnya mudah, asalkan persyaratan lengkap dan data nikah tercatat dalam sistem,” ujar salah satu staf KUA Curup Tengah.
Dengan pelayanan yang ramah dan profesional, KUA Curup Tengah berharap masyarakat tidak ragu untuk datang dan berkonsultasi terkait urusan pernikahan dan dokumen keagamaan lainnya.