KUA Cigemblong Lakukan Updating Data Masjid dan Mushola di 9 Desa
Daerah

KUA Cigemblong Lakukan Updating Data Masjid dan Mushola di 9 Desa

  13 Nov 2025 |   111 |   Penulis : PC Lebak |   Publisher : Biro Humas APRI Banten

LEBAK, 12 November 2025 — Para Penyuluh Agama Islam (PAI) Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Cigemblong, Kabupaten Lebak, Banten, melaksanakan kegiatan updating data masjid dan mushola yang tersebar di sembilan desa wilayah kerja KUA Cigemblong. Kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab penyuluh dalam menjaga validitas data keagamaan serta mendukung pengelolaan data berbasis sistem digital Kementerian Agama.

Kegiatan tersebut dilaksanakan mulai pertengahan November 2025 dengan melibatkan empat penyuluh agama Islam fungsional yang dibagi berdasarkan wilayah binaan. Setiap penyuluh bertugas melakukan verifikasi dan pendataan langsung ke lapangan untuk mencocokkan data faktual dengan data yang tertera dalam Sistem Informasi Manajemen Masjid (SIMAS).

Adapun pembagian wilayah kerja penyuluh adalah sebagai berikut:

  • Suherman bertugas di Desa Cibungur, dan Desa Cigemblong.

  • Darjat bertugas di Desa Cikaratuan dan Desa Mugijaya.

  • Muhammad Muhaemin bertugas di Desa Cikaret dan Desa Cikadogdong.

  • Juharja bertugas di Desa Cikate dan Desa Wangunjaya.
  • Sumi Hakim bertugas di Desa Peucangpari

Menurut keterangan dari para penyuluh, kegiatan ini dilakukan karena data yang tercantum di SIMAS Kementerian Agama masih belum sepenuhnya mutakhir. Dalam beberapa tahun terakhir, terdapat perubahan status, penambahan bangunan baru, serta perbaikan fasilitas masjid dan mushola di sejumlah desa di Kecamatan Cigemblong. Oleh karena itu, diperlukan pendataan ulang agar informasi yang ada sesuai dengan kondisi di lapangan.

Kepala KUA Kecamatan Cigemblong, Zita Fahmi Alfarizi, menyampaikan apresiasi atas kerja keras para penyuluh agama yang telah turun langsung ke masyarakat untuk memperbarui data tersebut. Ia menegaskan pentingnya kegiatan ini dalam rangka mewujudkan pelayanan keagamaan yang berbasis data akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.

Updating data masjid dan mushola ini sangat penting karena menjadi dasar dalam penyusunan kebijakan pembinaan umat. Data yang akurat akan memudahkan kami dalam memberikan pembinaan, penentuan arah kiblat, hingga pengembangan fungsi masjid sebagai pusat kegiatan keagamaan dan sosial,” ujar Zita Fahmi Alfarizi.

Lebih lanjut, Zita menjelaskan bahwa KUA Cigemblong terus berkomitmen untuk menjaga ketertiban administrasi data keagamaan, termasuk dalam hal pendataan rumah ibadah. Menurutnya, penyuluh agama bukan hanya berperan sebagai pembimbing masyarakat dalam hal keagamaan, tetapi juga sebagai penghubung antara pemerintah dan masyarakat dalam pengelolaan data keagamaan yang transparan.

“Penyuluh adalah ujung tombak KUA di lapangan. Melalui mereka, kami bisa mengetahui dinamika keagamaan yang terjadi di masyarakat secara langsung. Oleh karena itu, data yang mereka kumpulkan harus benar-benar valid dan dapat dijadikan acuan bagi Kementerian Agama dalam merumuskan program pembinaan,” tambahnya.

Proses pendataan dilakukan dengan metode observasi lapangan dan wawancara singkat dengan pengurus Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) setempat. Para penyuluh juga memeriksa kelengkapan administrasi, seperti surat tanah, status wakaf, jumlah jamaah aktif, serta fasilitas masjid atau mushola.

Selain memperbarui data, kegiatan ini juga menjadi momentum bagi penyuluh untuk menjalin silaturahmi dan memperkuat komunikasi dengan pengurus DKM di tiap desa. Dalam beberapa kunjungan, penyuluh juga menyampaikan sosialisasi ringan mengenai pentingnya registrasi masjid dan mushola melalui SIMAS, agar rumah ibadah di wilayah Cigemblong terdaftar secara resmi di Kementerian Agama.

“Kami berharap seluruh masjid dan mushola di Cigemblong dapat tercatat dengan benar di SIMAS. Ini bukan hanya untuk kepentingan administrasi, tetapi juga agar pemerintah dapat memberikan perhatian yang proporsional dalam pembinaan dan pengembangan fungsi rumah ibadah,” tutup Zita Fahmi Alfarizi.

Kegiatan updating data ini dijadwalkan akan selesai pada akhir November 2025. Hasil pendataan nantinya akan dilaporkan kepada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lebak untuk diverifikasi lebih lanjut sebelum diunggah ke sistem nasional. Dengan langkah ini, KUA Cigemblong berharap seluruh data masjid dan mushola di wilayahnya akan semakin tertib, valid, dan dapat dimanfaatkan untuk peningkatan pelayanan keagamaan di masa mendatang.

 

Bagikan Artikel Ini

Infografis