KUA Bumi Waras Selenggarakan Ikrar Wakaf denganbAplikasi E-AIW
Daerah

KUA Bumi Waras Selenggarakan Ikrar Wakaf denganbAplikasi E-AIW

  05 Nov 2025 |   22 |   Penulis : Humas PC APRI Bandar Lampung |   Publisher : Biro Humas APRI Lampung



Kantor Urusan Agama (KUA) Bumi Waras memproses penerbitan Akta Ikrar Wakaf dengan mengunakan aplikasi E-AIW (Elektronik-Akta Ikrar Wakaf), hal tersebut selaras dengan terobosan Kementerian Agama Republik Indonesia dalam mengubah sistem tradisional menjadi sistem yang modern dan efektif pada pengelolaan wakaf, Kamis (30/10/2025). Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Bumi Waras Solhani menuturkan, “Aplikasi E-AIW ini merupakan bagian dari transformasi digital yang sedang berlangsung di Kementerian Agama. Penggunaan E-AIW di KUA Bumi Waras adalah langkah inovatif yang berdampak besar dalam memfasilitasi proses wakaf. Sebelumnya, pembuatan Akta Ikrar Wakaf dilakukan secara manual, yang memakan waktu dan sumber daya yang signifikan. Namun, dengan penggunaan aplikasi E-AIW, proses ini menjadi lebih cepat, lebih akurat dan lebih transparan".
Alur pengajuan wakaf dapat dilakukan secara mandiri oleh Wakif melalui aplikasi E-AIW ke KUA Bumi Waras. Setelah pengajuan, KUA Bumi Waras melakukan verifikasi data pendaftaran beserta berkas yang diunggah. Kemudian, tim dari KUA Bumi Waras melakukan verifikasi lapangan dengan mengunjungi lokasi tanah wakaf untuk mengambil geotagging dengan foto. Selanjutnya, KUA Bumi Waras memasukkan nomor seri blangko Akta Ikrar Wakaf dan mencetaknya.
Dalam penyerahan E-AIW, wakif tanah wakaf ini adalah bapak Nahrawi yang berlokasi di Kelurahan Garuntang Kecamatan Bumi Waras, Kota Bandar Lampung. Nazhir wakaf yang ditunjuk adalah Bapak Abdullah Junaidi Peruntukan tanah wakaf tersebut digunakan untuk sarana dan kegiatan ibadah. Penyelenggaraan ikrar wakaf ini dihadiri juga Penghulu, JFU Pelayanan Bimbingan Kemasjidan dan Penyuluh Agama Islam KUA Bumi Waras 
"Penerapan E-AIW di KUA Bumi Waras adalah langkah maju yang memudahkan masyarakat untuk berwakaf dan memastikan bahwa proses ini berjalan lebih lancar. Dan setiap benda wakaf harus mempunyai kepastian hukum berupa pembuatan akta ikrar wakaf yang selanjutnya dilakukan pengajuan sertfikasi tanah wakaf ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). Benda wakaf yang tidak mempunyai AIW berpotensi bermasalah di kemudian hari akibat tidak punya kepastian atau berkekuatan hukum sebagai benda wakaf sebagaimana yang diatur dalam undang-undang ", ujar Solhani.
Semangat inovasi dan komitmen untuk berwakaf yang lebih baik, KUA Bumi Waras siap menjalankan peran pentingnya dalam mendukung masyarakat dan memajukan wilayah melalui penggunaan aplikasi E-AIW. Dengan aplikasi E-AIW, KUA Bumi Waras akan memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat dan mendorong lebih banyak orang untuk berpartisipasi dalam berwakaf, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan dan pemberdayaan komunitas setempat. Transformasi digital ini menjadi tonggak penting dalam perjalanan pelayanan agama yang lebih efisien dan modern di Kota Bandar Lampung.

Bagikan Artikel Ini

Infografis