KUA Borbor Dampingi BPN Toba Pengukuran Tanah Wakaf Masjid Al-Ikhlas
Daerah

KUA Borbor Dampingi BPN Toba Pengukuran Tanah Wakaf Masjid Al-Ikhlas

  27 Feb 2026 |   23 |   Penulis : Humas Cabang APRI Toba |   Publisher : Biro Humas APRI Sumatera Utara

Tobasa, (Humas). KUA Borbor melalui Penghulu dan Arsiparis KUA Borbor mewakili Plt Ka. KUA Borbor Ikhsan Yakin Siregar, SH.I melakukan pendampingan BPN Toba dalam Lakukan Pengukuran Tanah Wakaf Masjid Al-Ikhlas Desa Janji Maria Kecamatan Borbor. Langkah memperkuat legalitas aset umat terus dilakukan di wilayah Kecamatan Borbor. Pada Rabu, (25/02), Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Toba melaksanakan agenda pengukuran tanah wakaf untuk Masjid Al-Ikhlas yang berlokasi di Desa Janji Maria, Kecamatan Borbor, Kabupaten Toba.

Kegiatan ini merupakan bagian dari proses sertifikasi tanah wakaf guna memastikan kepastian hukum dan perlindungan aset keagamaan agar terhindar dari sengketa di masa depan.

Pendampingan Unsur KUA dan Pewakif, Proses pengukuran di lapangan berlangsung khidmat dan tertib dengan pendampingan ketat dari pihak Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Borbor. Hadir langsung di lokasi, Muhammad Ilham Saragih, SH (Penghulu KUA Kecamatan Borbor) dan Monang P. Naibaho, S.Pd.I (Arsiparis KUA Kecamatan Borbor). 

Kehadiran pihak KUA berfungsi untuk memastikan bahwa data administrasi kewakafan sesuai dengan fakta fisik yang diukur oleh tim teknis BPN. Selain itu, kegiatan ini didampingi langsung oleh Bapak Wagino, selaku pihak Pewakif (pemberi wakaf), yang menunjukkan komitmen transparansi dalam penyerahan lahan tersebut untuk kepentingan jamaah Masjid Al-Ikhlas.

Penghulu KUA Borbor, Muhammad Ilham Saragih, menyampaikan bahwa percepatan sertifikasi ini adalah prioritas untuk memberikan ketenangan bagi pengurus masjid dan jemaah. "Pengukuran ini adalah tahapan krusial dalam penerbitan sertifikat wakaf. Dengan adanya sertifikat resmi dari BPN, status tanah Masjid Al-Ikhlas menjadi kuat secara hukum (inkrah) dan peruntukannya bagi ibadah umat Islam di Desa Janji Maria akan terjaga selamanya," ujarnya di sela-sela kegiatan.

Tim dari BPN Kabupaten Toba melakukan penyisiran batas-batas tanah dengan saksama. Setelah proses pengukuran ini selesai, tahapan selanjutnya adalah verifikasi data fisik dan yuridis hingga terbitnya sertifikat tanah wakaf. (MHS/IYS)

Bagikan Artikel Ini

Infografis