Informasi
KUA Bontang Selatan melaksanakan kegiatan nikah massal pada 26 November 2025 sebagai bagian dari program nasional Gerakan Sadar (GAS) Pencatatan Nikah. Pada kegiatan ini, tiga pasangan dinikahkan di ruang kontrakan yang sementara difungsikan sebagai balai nikah dan kantor sementara, mengingat gedung KUA Bontang Selatan masih dalam proses pembangunan.
KUA Bontang Selatan Laksanakan Nikah Massal dalam Program GAS Pencatatan Nikah
29 Nov 2025 | 61 | Penulis : Humas APRI Kota Bontang | Publisher : Biro Humas APRI Kalimantan Timur
Program GAS Pencatatan Nikah merupakan program nasional Kementerian Agama RI yang dilaksanakan berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Bimas Islam Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Gerakan Sadar Pencatatan Nikah pada seluruh KUA di Indonesia. Selain itu, pelayanan pencatatan nikah berpedoman pada Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30 Tahun 2024, yang merupakan perubahan atas PMA Nomor 22 Tahun 2024 tentang Pencatatan Nikah.
Dalam pelaksanaannya, program GAS mencakup beberapa kegiatan utama, yaitu sosialisasi kepada masyarakat, pelaksanaan nikah massal, pendataan pasangan yang perkawinannya belum tercatat, pendampingan itsbat nikah, serta pelaporan secara berjenjang. Implementasi program di KUA Bontang Selatan berlangsung sejak Juli hingga Desember 2025.
Kepala KUA Bontang Selatan, H. Suda’i, berharap kegiatan ini dapat menekan maraknya praktik nikah siri di wilayah Bontang Selatan maupun di Kota Bontang secara umum. Ia menegaskan bahwa pencatatan nikah tidak hanya penting secara administratif, tetapi juga berperan besar dalam memberikan kepastian hukum bagi pasangan suami istri serta perlindungan hak bagi anak-anak mereka.
Program ini menjadi wujud komitmen KUA Bontang Selatan dalam meningkatkan kualitas layanan dan memastikan setiap pernikahan tercatat sesuai ketentuan perundang-undangan.