KUA Beringin Ikuti Rapat Koordinasi dan Sosialisasi SE Sekjen Kemenag RI
Daerah

KUA Beringin Ikuti Rapat Koordinasi dan Sosialisasi SE Sekjen Kemenag RI

  05 Sep 2025 |   13 |   Penulis : Biro Humas APRI Sumatera Utara|   Publisher :

Beringin, (Humas). Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Beringin baik Penyuluh, Penghulu dan Staf, mengikuti Rapat Koordinasi dan Sosialisasi SE Kantor Kementerian Agama Kabupaten Deli Serdang pada Hari Rabu (03/09) pukul 14.00 WIB, melalui Zoom Meeting di Ruangan Balai Nikah KUA Kec. Beringin. Rapat juga diikuti oleh Ka. KUA Kecamatan Beringin Muslim S.Ag.

Gelaran sosialisasi terkait Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama RI Nomor SE- 28 dan 29 Tahun 2025. Surat edaran no.29 Tahun 2025 ini diteken oleh Sekjen Kemenag Prof. DR. Phil. H. Kamaruddin Amin, MA pada tanggal 1 September 2025. Tujuan utama dari surat edaran ini adalah untuk memastikan kehadiran Kemenag di tengah umat dan memenuhi hak publik akan keterbukaan informasi dan akuntabilitas. Sekjen Kemenag Kamaruddin Amin menekankan bahwa publikasi kinerja bukan semata soal laporan kegiatan, tetapi merupakan hak publik untuk mengetahui bagaimana negara bekerja.

“Masyarakat berhak mengetahui apa hasil kerja pemerintah serta bagaimana anggaran digunakan. Selain sebagai upaya membangun reputasi, pencapaian publikasi Kemenag adalah bagian dari transparansi sekaligus akuntabilitas institusi,” ujar Kamaruddin Amin di Jakarta, Senin (1/9/2025).

Kegiatan yang dilaksanakan Kemenag Deli Serdang secara virtual ini membahas SE 28 Tahun 2025 tentang penyesuaian sistem kerja pegawai ASN pada Kementerian Agama dan SE No. 29 Tahun 2025 membahas tentang penguatan publikasi komunikasi satuan kerja (satker) yang dikhususkan pada pencapaian kinerja yang berdampak.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Deli Serdang DR. H. Saripuddin Daulay, S.Ag., M.Pd., membuka kegiatan sosialisasi dan menegaskan bahwa sistem kerja Work From Home (WFH) atau Work From Anywhere (WFA) bukan berarti libur. Pegawai tetap diwajibkan bekerja dari rumah atau lokasi lain dengan memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan tanpa mengurangi kualitas.

Selanjutnya ia berpesan sebagai ASN sebagai pelayan masyarakat harus melakukan transformasi sikap dan prilaku mengacu pada pola sederhana baik internal maupun tetangga,lingkungan dan juga dimanapun berada menampilkan pola sikap kesederhanaan dan kegotongroyongan untuk menghindari benturan sosial. Capaian kinerja perlu dipublikasi sehingga mengetahui apa yg kita kerjakan di berbagai unit dan madrasah. Akhir kata Beliau mengatakan dalam melakukan kinerja diperlukan inovasi dan transformasi secara positif dan terus melakukan pembenahan.

Kasubbag Tata Usaha H. Fachrizal S.Hi,M.Si sebagai moderator pada sesi tanya jawab dalam arahannya, menjelaskan secara rinci ketentuan pemantauan dan evaluasi publikasi yang harus dilakukan secara berkala. Biro Hubungan Masyarakat dan Komunikasi Publik Kemenag RI akan membahas dan menilai capaian kinerja publikasi satuan kerja, yang hasilnya dapat berakhir pada pemberian penghargaan atau sanksi. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas informasi publik dan memperkuat citra kelembagaan.

Dengan adanya rapat koordinasi dan sosialisasi ini, Kepala KUA Beringin Mulim mengharapkan seluruh pegawai di KUA Kec. Beringin dapat memahami dan mematuhi kebijakan terbaru guna menjaga profesionalisme serta kelancaran pelayanan kepada masyarakat dan mendukung arah Ka. Kemenag Deli Serdang yang menegaskan komitmennya untuk mendukung terwujudnya Asta Protas Kementerian Agama RI, khususnya dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang profesional, peningkatan kualitas layanan publik, dan transparansi kinerja yang berfokus pada kepentingan umat. (MHS/MUS)

Share | | | |