KUA Berampu Terima Sertifikasi Tanah Wakaf dari Seksi Bimas Islam Kemenag Dairi
Daerah

KUA Berampu Terima Sertifikasi Tanah Wakaf dari Seksi Bimas Islam Kemenag Dairi

  12 Dec 2025 |   35 |   Penulis : Humas Cabang APRI Dairi |   Publisher : Biro Humas APRI Sumatera Utara

Sidikalang, (Humas). Komitmen Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Dairi dalam mempercepat penertiban dan perlindungan aset wakaf kembali dibuktikan. Melalui Seksi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam, kepastian hukum atas Tanah Wakaf Perkuburan Desa Sambaliang resmi diperoleh setelah sertifikat tanah tersebut diterbitkan dan diserahkan secara langsung pada Kamis (11/12). Langkah ini menjadi bagian dari upaya masif Kemenag dalam memastikan setiap aset wakaf memiliki perlindungan hukum yang kuat dan tidak lagi rentan terhadap sengketa.

Penyerahan sertifikat berlangsung di ruang Bimas Islam. Proses serah terima dilakukan oleh Penata Kelola Zakat dan Wakaf, Alam Capah, SH, kepada Penata Layanan Operasional KUA Berampu, Putra Berampu, yang selanjutnya akan menyerahkan sertifikat tersebut kepada pengurus Wakaf Perkuburan Desa Sambaliang. Penyerahan ini menandai selesainya rangkaian administrasi legalitas tanah wakaf yang telah lama diperjuangkan masyarakat.

Lindung Kaloko menegaskan bahwa percepatan sertifikasi tanah wakaf merupakan prioritas strategis Kemenag untuk memastikan aset-aset keagamaan umat berada dalam perlindungan hukum yang jelas. Ia juga menekankan bahwa pensertifikatan ini merupakan langkah preventif agar masyarakat tidak lagi menghadapi potensi konflik atau klaim sepihak terkait tanah wakaf.

“Dengan gerak cepat ini, Kementerian Agama Kabupaten Dairi berharap tidak akan ada lagi sengketa pada tanah wakaf. Sertifikasi adalah kunci menjaga keutuhan aset wakaf dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, sekaligus memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat,” ujar Lindung Kaloko.

Sementara itu, Putra Berampu, selaku pihak yang akan menyerahkan sertifikat kepada pengurus Wakaf Perkuburan Sambaliang, menyampaikan apresiasi tinggi atas kerja profesional dan respons cepat dari Seksi Bimas Islam. “Kami sangat berterima kasih atas langkah cepat Kemenag Dairi. Sertifikat ini menjadi bukti otentik kepemilikan yang sangat berharga bagi masyarakat Desa Sambaliang. Ini merupakan wujud nyata pelayanan prima kepada umat,” ungkapnya.

Sertifikasi Tanah Wakaf Perkuburan Sambaliang ini diharapkan menjadi contoh dan motivasi bagi pengurus wakaf lainnya di Kabupaten Dairi untuk segera menindaklanjuti pensertifikatan aset wakaf mereka. Dengan kepastian hukum yang kuat, aset wakaf dapat dipergunakan secara optimal untuk kemaslahatan masyarakat serta terhindar dari berbagai persoalan hukum di masa mendatang. (lm/rd)

Bagikan Artikel Ini

Infografis