KUA Berampu Gelar Rakor Bulanan dan Muzakarah Fiqih tentang Wali Nikah
Daerah

KUA Berampu Gelar Rakor Bulanan dan Muzakarah Fiqih tentang Wali Nikah

  03 Sep 2025 |   130 |   Penulis : Biro Humas APRI Sumatera Utara |   Publisher : Biro Humas APRI Sumatera Utara

Berampu, (Humas). Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Berampu melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) Bulanan sekaligus Muzakarah Fiqih, Rabu (03/09). Kegiatan ini diikuti oleh seluruh ASN KUA, termasuk para Penghulu, Penyuluh Agama Islam dan Penata Layanan Operasional (PLO).

Kepala KUA Berampu, Azan Sagala, S.Ag., MM, dalam sambutannya menyampaikan bahwa Rakoor Bulanan bukan sekadar forum administratif, tetapi juga ruang untuk menyatukan visi dan semangat pengabdian.

“ASN KUA harus mampu menghadirkan ketenteraman di tengah masyarakat, baik melalui pelayanan maupun pembinaan keagamaan,” tegasnya. "Peningkatan layanan keagamaan kepada masyarakat menjadi sebuah ciri khas Kemenag yang berjargon Ikhlas Beramal. Senantiasa kita hidupkan dalam kinerja sehari-hari," ucap beliau.



Pada sesi muzakarah, Penghulu Muhammad Aidil Hanafi, Lc., MH, menyampaikan materi bertajuk Wali Nikah dalam Perspektif Fiqih Klasik dan Regulasi Perkawinan di Indonesia. Beliau menekankan bahwa dalam fiqih klasik, keberadaan wali merupakan rukun sah pernikahan, sementara dalam regulasi perkawinan di Indonesia, wali hakim memiliki kedudukan penting jika wali nasab tidak ada atau menolak tanpa alasan syar’i.

Kegiatan ini tidak hanya memperkuat pemahaman fiqih di kalangan penghulu, tetapi juga memberi wawasan kepada penyuluh dan PLO agar mampu menyampaikan informasi yang benar kepada masyarakat. Dengan demikian, pelayanan perkawinan di KUA Berampu dapat semakin profesional, syar’i, dan sesuai aturan negara. (MHS/MAH/PB)

Bagikan Artikel Ini

Infografis