Daerah


KUA Benakat Pasang Patok Batas Tanah
25 Nov 2025 | 57 | Penulis : Biro Humas APRI Sumatera Selatan | Publisher : Biro Humas APRI Sumatera Selatan
Muara Enim (PC. APRI Muara Enim), Kantor Urusan Agama (KUA Kecamatan Benakat) melakukan pemasangan patok batas / tapal batas tanah yang akan dibungun gedung Balai Nikah dan Manasik Haji Kecamatan Benakat di Desa Padang Bindu Kecamatan Benakat. Selasa, 25/11/2025.
H. Midi selaku kepala KUA Kecamatan Benakat menyatakan bahwa pemasangan patok ini merupakan rangkaian kegiatan dalam rangka pengaman Barang Inventaris Kantor Kementerian Agama Kabupaten Muara Enim.
Tanah Miliki KUA kecamatan Benakat ini didapatkan dari hibah tanah Desa Padang Bindu yang dinyatakan dengan Surat Penyataan Pelepasan Hak Atas Tanah (SPPHAT) nomor 594/02/SPPHAT/BN/2020 Tanggal 30 April 2020 yang ditandatangani oleh Darmansyah Trisno (Kepala Desa saat itu), dengan ukuran Panjang 40 M, Lebar 20 M, Luas 800M2, batas2 sbb :
- Sebelah Utara : Jalan Raya
- sebelah selatan : Tanah Desa
- sebelah Timur : Tanah Desa
- Sebelah Barat : tanah Desa
Dalam kesempatan Dodi Septian selaku Sekretaris Desa Padang Bindu membenarkan keberadaan tanah hibah tersebut dan menyampaikan "Apresiasi Kepada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Muara Enim terkhusus KUA Kecamatan Benakat yang dengan serius Melolah tanah hibah ini" ungkap Dodi.
Pemasangan Patok tanah KUA ini didahului dengan pengukuran ulang panjang dan lebar tanah yang dilakukan oleh Pegawai KUA kecamatan Benakat yang disaksikan oleh pemerintah desa Padang Bindu dan tokoh Masyarakat.
Ditempat terpisah H. Dedi Alamsyah, MM selaku Kasi Bimas Kantor Kementerian Agama Kabupaten Muara Enim menyambut baik pemasangan patok tersebut dan menyampaikan : secara administrasi Tanah KUA Benakat sudah lengkap, pengajuan sertifikat sudah kita sampaikan ke BPN dan pada saat ini menunggu terbitnya Sertifikat dari BPN Muara Enim. Rencananya untuk gedung SBSN KUA Benakat akan kita usulkan pada tahun Anggaran 2027. Tutup Dedi. (Md)