29 Jan 2026 |
25 |
Penulis : PC APRI Lampung Timur |
Publisher : Biro Humas APRI Lampung
Lampung Timur (Humas APRI)--- Rapat Koordinasi Zakat dan Wakaf Bimbingan Masyarakat Islam yang digelar Kementerian Agama Kabupaten Lampung Timur bekerja sama dengan Kementerian ATR/BPN menjadi ruang konsolidasi penguatan peran Kantor Urusan Agama (KUA) sebagai garda terdepan pengamanan dan pengembangan aset wakaf. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Kamis (29/01/2026) bertempat di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Timur. Kehadiran Kepala KUA Batanghari, H. Subhan, mencerminkan komitmen KUA dalam mendukung agenda nasional pengelolaan wakaf yang tertib, legal, dan berorientasi kemaslahatan umat.
Melalui forum lintas sektor yang melibatkan Kementerian ATR/BPN tersebut, Kemenag Lampung Timur menegaskan bahwa keberhasilan pengamanan aset wakaf tidak dapat dilepaskan dari peran aktif KUA dan penyuluh agama di tingkat kecamatan. Capaian Lampung Timur sebagai daerah dengan progres tertinggi pengamanan aset wakaf se-Provinsi Lampung menjadi indikator kuatnya kolaborasi antara KUA, penyuluh, dan instansi terkait dalam menjaga aset keagamaan dari potensi sengketa dan penyalahgunaan.
Program wakaf calon pengantin (catin) yang telah dijalankan KUA Bandar Sribhawono dan KUA Batanghari mendapat perhatian khusus sebagai inovasi literasi wakaf berbasis keluarga. Pendekatan ini dinilai mampu menanamkan kesadaran berwakaf sejak fase awal kehidupan berumah tangga, sekaligus memperluas partisipasi masyarakat dalam gerakan wakaf berkelanjutan.
Penguatan sistem tata kelola wakaf berbasis digital melalui Sistem Informasi Wakaf (SIWAK) juga menjadi sorotan utama. Kemenag Lampung Timur menegaskan bahwa pembaruan dan validasi data wakaf merupakan fondasi penting dalam pengambilan kebijakan, termasuk pengembangan wakaf produktif dan rencana peluncuran Wakaf Uang ASN Kementerian Agama.
Penyerahan sertifikat tanah wakaf kepada Masjid Riyadlatul Muttaqin Desa Telogorejo dan Musholla Al Huda Desa Balerejo menutup rangkaian kegiatan sebagai simbol hadirnya negara dalam memberikan kepastian hukum atas aset wakaf. Langkah ini sekaligus mempertegas peran KUA sebagai penghubung antara kebijakan pemerintah dan kebutuhan riil masyarakat dalam pengelolaan wakaf yang aman, profesional, dan berkelanjutan.***(NL)