KUA Batanghari Dorong Legalitas Majelis Taklim untuk Perkuat Moderasi Beragama
Daerah

KUA Batanghari Dorong Legalitas Majelis Taklim untuk Perkuat Moderasi Beragama

  29 Oct 2025 |   67 |   Penulis : PC APRI Lampung Timur |   Publisher : Biro Humas APRI Lampung

Lampung Timur, (Humas) — Sebagai wujud dukungan terhadap tertib administrasi dan penguatan kelembagaan keagamaan, Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Batanghari menerima pendaftaran izin operasional Majelis Taklim Dusun Sendang Sari, Desa Balekencono, pada Rabu (29/10/2025).

Proses pengajuan izin dilakukan langsung oleh Kusmiati, selaku pimpinan Majelis Taklim, didampingi pengurusnya di KUA Batanghari. Pendaftaran diterima oleh Penyuluh Agama Islam Fungsional Asriatun, bersama dua Penyuluh Agama Islam PPPK, yakni Nurlailani dan Siti Alkhomah. Selain pengajuan izin, pihak majelis juga melengkapi dokumen administrasi berupa surat rekomendasi kelembagaan sesuai ketentuan Kementerian Agama.

Dalam kesempatan tersebut, Asriatun menegaskan pentingnya legalitas kelembagaan bagi setiap majelis taklim agar memiliki status hukum yang diakui oleh negara.

“Izin operasional bukan hanya formalitas, tetapi bentuk pengakuan resmi yang akan memudahkan majelis taklim mendapatkan pembinaan, dukungan, dan akses program keagamaan dari Kementerian Agama,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala KUA Batanghari, H. Subhan, menyampaikan apresiasi atas kesadaran masyarakat dalam menata kelembagaan keagamaan secara tertib.

“Kami mendorong agar seluruh majelis taklim di wilayah Batanghari segera memiliki izin operasional. Langkah ini merupakan bentuk ketaatan pada regulasi sekaligus komitmen untuk memperkuat peran majelis taklim sebagai pusat pembinaan umat,” ujarnya.

Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya KUA Batanghari dalam mendukung program Kementerian Agama untuk memperkuat kelembagaan keagamaan berbasis masyarakat serta memperkokoh implementasi moderasi beragama di tingkat akar rumput. *NL

Penulis: H. Kas
Editor: Szp


Bagikan Artikel Ini

Infografis