Daerah
KUA Bangun Purba Fasilitasi Pengurusan Sertifikat Tanah Wakaf di BPN Deli Serdang
09 Jul 2026 | 16 | Penulis : Humas Cabang APRI Deli Serdang | Publisher : Biro Humas APRI Sumatera Utara
Bangun Purba, (Humas). Dalam upaya memberikan kepastian hukum terhadap aset wakaf sekaligus memperkuat tata kelola administrasi perwakafan, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bangun Purba, Dody Azman, S.Ag, memfasilitasi proses pengurusan sertifikat tanah wakaf di Kantor Pertanahan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Deli Serdang, Kamis (09/07).
Fasilitasi tersebut merupakan bagian dari komitmen KUA Bangun Purba dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, khususnya dalam mendampingi nadzir dan pengelola wakaf agar tanah wakaf memiliki legalitas yang sah melalui penerbitan sertifikat wakaf. Sertifikasi tanah wakaf menjadi langkah penting untuk memberikan perlindungan hukum terhadap aset wakaf sehingga terhindar dari potensi sengketa maupun alih fungsi yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
Kepala KUA Bangun Purba, Dody Azman, S.Ag, menyampaikan bahwa KUA memiliki tanggung jawab untuk mendampingi masyarakat dalam setiap tahapan administrasi perwakafan, mulai dari penerbitan Akta Ikrar Wakaf (AIW) hingga koordinasi dengan Kantor Pertanahan untuk proses sertifikasi.
"Tanah wakaf merupakan amanah umat yang harus dijaga keberadaannya. Melalui fasilitasi ini, kami berharap seluruh tanah wakaf di wilayah Kecamatan Bangun Purba dapat memiliki sertifikat sehingga memberikan kepastian hukum serta menjamin keberlangsungan pemanfaatannya bagi kepentingan ibadah dan kemaslahatan masyarakat," ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa sinergi antara KUA, nadzir, pemerintah desa, Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW), dan Kantor Pertanahan menjadi kunci dalam mempercepat proses sertifikasi tanah wakaf sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melalui pelayanan ini, KUA Bangun Purba terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas layanan keagamaan yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. Diharapkan semakin banyak aset wakaf di Kecamatan Bangun Purba yang terdokumentasi secara tertib dan memperoleh perlindungan hukum melalui penerbitan sertifikat tanah wakaf oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang.(MHS/MTZ)