Kampar (Humas) Kantor
Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bangkinang Kota kembali melaksanakan Gerakan
Program KUA Berdampak sebagai bentuk nyata kehadiran negara dalam pembinaan
keagamaan masyarakat. Kegiatan ini digelar di Masjid At-Taqwa, Kelurahan Langgini,
pada Rabu malam, 30 Juli 2025, usai Shalat Magrib.
Program
ini bertujuan untuk memberikan edukasi keagamaan, khususnya mengenai pentingnya
pencatatan pernikahan secara resmi dan penguatan nilai-nilai Islam moderat
(Wasathiyah).
Kepala
KUA Bangkinang Kota, Dr. Subirman, MA, bertindak sebagai narasumber utama,
didampingi oleh jajaran pegawai KUA, baik dari unsur administrasi maupun
penyuluh agama. Hadir dalam kegiatan tersebut antara lain: Bustami, Ikhlas Tul
Amal, Srifinora, Zubaida Assyifa, Ilhami, Iskandar, Saifullah Purba, dan M.
Reski Tampati.
Turut
hadir pula Camat Bangkinang Kota, Hj. Minda, SH, Lurah Langgini, pengurus
masjid At-Taqwa, serta masyarakat dan jamaah setempat. Dalam sambutannya, Camat
Bangkinang Kota menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan kegiatan ini dan
berharap agar program serupa terus berlanjut di masjid-masjid lain di wilayahnya.
Dalam
materi yang disampaikan, Dr. Subirman menyoroti pentingnya pencatatan nikah di
KUA serta dampak negatif dari praktik nikah siri, antara lain:
1.
Keraguan dalam keabsahan syar’i, khususnya bila terjadi kekeliruan dalam
penentuan wali.
2.
Tidak sah secara hukum negara, karena tidak tercatat secara resmi.
3.
Tidak sejalan dengan tujuan syariat, karena dapat menimbulkan persoalan hukum
dan sosial di kemudian hari.
Sebagai
solusi, beliau menyarankan agar pasangan yang telah menikah siri segera melakukan
isbat nikah di pengadilan agama jika telah memiliki anak, atau melangsungkan
akad ulang secara resmi jika belum. (Fatmi/Ilhami)