KUA Bandar Sribhawono Teguhkan Komitmen Transparansi Wakaf Melalui Verifikasi Lapangan
Daerah

KUA Bandar Sribhawono Teguhkan Komitmen Transparansi Wakaf Melalui Verifikasi Lapangan

  29 Oct 2025 |   139 |   Penulis : PC APRI Lampung Timur |   Publisher : Biro Humas APRI Lampung

Lampung Timur, (Humas) — Dalam upaya memastikan pengelolaan aset wakaf berjalan sesuai syariat dan ketentuan hukum, Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bandar Sribhawono bersama Tim Penyuluh Agama Islam melakukan verifikasi tanah wakaf milik Yayasan Sabiliun Najah Sribhawono, pada Rabu (29/10/2025).

Kegiatan verifikasi ini merupakan bagian dari tanggung jawab penyuluh agama dalam memastikan bahwa setiap aset wakaf memiliki legalitas yang jelas serta memberikan manfaat optimal bagi masyarakat. Turut hadir di lapangan tiga penyuluh agama, yaitu Ariani, Muslianto, dan Zainal Arifin, yang melakukan pengecekan dokumen kepemilikan, pengukuran batas lahan, serta memastikan kesesuaian peruntukan tanah wakaf dengan tujuan yang telah diikrarkan.

Menurut penuturan Ariani, verifikasi lapangan ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga menjadi bentuk pembinaan dan pengawasan berkelanjutan terhadap pengelolaan wakaf.

“Kami memastikan agar setiap aset wakaf digunakan sesuai syariat Islam dan ketentuan perundangan. Pendampingan ini penting agar tanah wakaf tetap aman, produktif, dan memberi manfaat luas bagi umat,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua Yayasan Sabiliun Najah Sribhawono menyampaikan apresiasi atas perhatian dan dukungan dari pihak KUA serta tim penyuluh.

“Kami sangat berterima kasih kepada KUA Bandar Sribhawono dan para penyuluh yang telah memfasilitasi proses verifikasi ini. Semoga lahan wakaf ini segera bisa digunakan untuk pengembangan kegiatan pendidikan dan sosial,” ujarnya.

Melalui kegiatan ini, KUA Bandar Sribhawono menegaskan komitmennya dalam menjaga transparansi, akuntabilitas, dan keberlanjutan pengelolaan wakaf, sekaligus memperkuat sinergi antara pemerintah, penyuluh, dan masyarakat dalam memajukan kesejahteraan umat melalui instrumen wakaf produktif. *NS

Penulis: H. Kas
Editor: Szp


Bagikan Artikel Ini

Infografis