KUA Balik Bukit Serahkan Sertifikat Tanah Wakaf dan Izin Operasional Majelis Taklim
Daerah

KUA Balik Bukit Serahkan Sertifikat Tanah Wakaf dan Izin Operasional Majelis Taklim

  05 Feb 2025 |   173 |   Penulis : Humas PC APRI Lambar|   Publisher : Biro Humas APRI Lampung

PC APRI Lampung Barat (Humas).- Kantor Urusan Agama Balik Bukit melaksanakan kegiatan penyerahan sertifikat tanah wakaf gratis dan izin operasional majelis taklim bertempat di Balai Nikah KUA Balik Bukit, Rabu (5/2/2025)

Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan legalitas serta mendukung kelancaran kegiatan keagamaan di masyarakat. Kepala KUA Balik Bukit Fathurrahman, S.Ag., M.H., dalam sambutannya menyampaikan bahwa penyerahan 1 buah sertifikat tanah wakaf, dan 4 izin operasional majlis taklim ini merupakan wujud nyata dari komitmen KUA Balik Bukit untuk membantu masyarakat dalam mengelola asset wakaf, serta mengembangkan syi’ar dan pembinaan keagamaan di masyarakat. "Kami berharap dengan adanya sertifikat tanah wakaf gratis ini, aset wakaf dapat dimanfaatkan secara optimal sesuai peruntukannya untuk kepentingan umat. Begitu pula dengan izin operasional majelis taklim, semoga semakin meningkatkan syiar Islam dan pembinaan keagamaan di masyarakat," ujarnya.

Penyerahan sertifikat tanah wakaf kepada ketua nadzir wakaf oleh kepala KUA Balik Bukit didampingi langsung oleh operator system Informasi wakaf (SIWAK) KUA Balik Bukit Desi Novalia, S.Sos., serta perwakilan aparatur Pekon Padang Dalom lokasi tanah wakaf, demikian halnya penyerahan izin operasional majlis taklim didampingi langsung oleh penyuluh agama Islam KUA Balik Bukit Titin Ustina, S.Pd.I., dan Meza Hadi Setiawan, Lc., kepada masing-masing majlis taklim. 
 
Acara ini berlangsung dengan khidmat dan diahiri dengan sesi foto bersama sebagai bukti kelengkapan dokumen. Diharapkan KUA akan dapat terus memberikan kontribusi yang positif bagi masyarakat dalam membantu legalitas asset-aset wakaf dan pengelolaan wakaf serta penguatan kelembagaan majelis taklim di wilayahnya. (Fr)

Share | | | |