Daerah
Konsolidasi Sertifikasi Tanah Wakaf, KUA Nassau Kunjungi Kantah Kabupaten Toba
31 Mar 2026 | 14 | Penulis : Humas Cabang APRI Toba | Publisher : Biro Humas APRI Sumatera Utara
Toba, (Humas). Pelaksana Tugas (Plt) Kepala KUA Nassau Ikhsan Yakin Siregar, SH bersama ASN PPPK Kasmawati Ritonga, S.Pd melakukan kunjungan ke Kantor Pertanahan (Kantah) Balige Kabupaten Toba, Selasa, (31/03).
Kunjungan ini dilakukan sebagai upaya menyempunakan dokumen syarat pengajuan sertifikasi tanah wakaf di wilayah KUA Nassau berupa enam titik lokasi tanah wakaf masjid dan pekuburan. Menurut UU Nomor 41 Tahun 2004 tentang tanah wakaf adalah landasan hukum utama mengatur segala aspek mengenai wakaf di Indonesia termasuk ketentuan umum,pelaksanaan dan pengawasan.
Iksan Yakin Siregar Sebagai PPAIW (Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf) mendukung sepenuhnya program pensertifikatan tanah wakaf di wilayah kerjanya dengan melibatkan ASN PPPK Arsiparis ahli Pertama Kua Nassau dengan mempersiapkan dokumen.
"Sebagai PPAIW, kehadiran saya disini sebagai bentuk konsolidasi dan kordinasi dalam membantu mempersiapkan dokumen yang diperlukan, diantaranya, Surat Permohonan AIW atau APAIW, Surat Pengesahan Nazir, Bukti kepemilikan Tanah, Surat Pernyataan Nazir, Peta Bidang tanah/Surat Ukur, Fotokopi Identitas/Fc.KK, Fotokopi Pendirian Badan Hukum, SK Kepala Desa, Surat Kuasa Ahli Waris didampingi ASN," jelasnya.
PPPK sebagai warga Nassau, Kasmawati Ritonga juga sikap atas tugas yang diberikan Negara Arsiparis di Kantor Urusan Agama (KUA) memiliki peran krusial dalam mendukung percepatan sertifikasi tanah wakaf, yang merupakan bagian dari program prioritas nasional untuk perlindungan hukum aset keagamaan.
Dalam konteks percepatan ini, arsiparis tidak hanya sekadar menyimpan dokumen, tetapi bertindak sebagai pengelola informasi aktif yang memastikan keabsahan dan kelengkapan berkas. Peran tersebut melingkupi pengelolaan arsip aktif dan inaktif yang menjadi persyaratan utama pendaftaran tanah wakaf ke Badan Pertanahan Nasional. (IYS)