Kepatuhan Administrasi Pondok Pesantren Ditingkatkan, KUA Way Sulan Survei Tanah Wakaf di Mekarsari
02 Dec 2025 | 46 | Penulis : PC APRI LAMPUNG SELATAN | Publisher : Biro Humas APRI Lampung
Way Sulan, Lamsel – Dalam rangka menegakkan tertib administrasi dan memberikan kepastian hukum bagi lembaga pendidikan keagamaan, Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Way Sulan melaksanakan survei lapangan terhadap aset tanah wakaf untuk pendirian pondok pesantren di Desa Mekarsari.
Kegiatan penting ini dilaksanakan pada hari ini, Selasa, 2 Desember 2025.
Kepala KUA Way Sulan, Nurhadi, S.Sos.I., MH., memimpin langsung tim survei yang didampingi oleh staf dan perwakilan dari nadzir (pengelola) pondok pesantren. Survei ini meliputi pengukuran batas-batas fisik tanah, verifikasi dokumen ikrar wakaf, serta penentuan titik koordinat lokasi.
Nurhadi, S.Sos.I., MH., menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan tahapan krusial untuk melindungi aset wakaf secara hukum.
"Kami berkomitmen penuh membantu pondok pesantren dalam proses sertifikasi tanah wakaf. Survei hari ini adalah langkah awal yang sangat penting untuk memastikan data fisik dan data yuridis tanah wakaf sinkron. Ini adalah bentuk pertanggungjawaban kita untuk mengamankan amanah wakif dan menjamin aset ini benar-benar tidak dapat dipindahtangankan," tegas Nurhadi di lokasi survei, Desa Mekarsari.
Proses administrasi ini ditujukan agar tanah wakaf tersebut dapat segera memiliki Akta Ikrar Wakaf (AIW) dan diajukan sertifikasinya ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). Sertifikat wakaf adalah benteng hukum yang melindungi keberadaan dan fungsi pondok pesantren di masa depan.
Pihak KUA Way Sulan berharap percepatan proses administrasi ini dapat mendukung pengembangan fasilitas pendidikan dan dakwah di pondok pesantren, sehingga dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.
Info Humas
KUA Way Sulan