Daerah
Kepala KUA Tuhemberua Layani Konsultasi Nikah, Langkah Awal Menuju Keluarga Sakinah
24 Jun 2026 | 11 | Penulis : Humas Cabang APRI Nias Utara | Publisher : Biro Humas APRI Sumatera Utara
Tuhemberua (Humas). Komitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat terus ditunjukkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) Tuhemberua melalui layanan pendaftaran nikah yang dilaksanakan pada Senin (22/06). KUA Tuhemberua kembali mendampingi calon pengantin (catin) atas nama Sabrin Tanjung dan Wirna dalam proses administrasi menuju pernikahan yang sah secara agama dan tercatat secara resmi oleh negara.
Pelayanan tersebut disambut langsung oleh Kepala KUA Tuhemberua, Sabrun Mendrofa, S.E dan didampingi oleh beberapa pegawai yang menerima dan memproses pendaftaran nikah dari calon pengantin dengan mengedepankan prinsip pelayanan yang ramah, cepat, transparan, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Dalam kesempatan tersebut, Sabrun menjelaskan bahwa pendaftaran nikah bukan sekadar proses administrasi, tetapi merupakan langkah awal untuk memastikan setiap pernikahan memiliki kekuatan hukum serta memberikan perlindungan hak-hak bagi pasangan suami istri dan anak-anak yang akan lahir dari pernikahan tersebut.
“Pernikahan merupakan ibadah yang sangat mulia dalam Islam. Karena itu, selain harus memenuhi syarat dan rukun agama, pernikahan juga perlu dicatat oleh negara agar memiliki kepastian hukum dan memberikan perlindungan bagi seluruh anggota keluarga,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa KUA hadir bukan hanya sebagai lembaga pencatat nikah, tetapi juga sebagai pusat layanan keagamaan yang mendampingi masyarakat dalam membangun keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah.
Menurutnya, kesadaran masyarakat untuk mendaftarkan pernikahan secara resmi perlu terus ditingkatkan agar tidak ada lagi praktik pernikahan yang mengabaikan aspek administrasi dan legalitas.
“Ketika pernikahan tercatat, maka berbagai hak keperdataan dapat terjamin. Mulai dari penerbitan buku nikah, pengurusan dokumen kependudukan, hingga perlindungan hukum bagi pasangan dan anak-anak di masa mendatang,” jelasnya.
Pelayanan pendaftaran nikah yang dilakukan KUA Tuhemberua juga menjadi bagian dari upaya Kementerian Agama dalam menghadirkan layanan publik yang semakin mudah diakses masyarakat.
Melalui pelayanan yang profesional dan humanis, masyarakat didorong untuk memahami bahwa pencatatan nikah bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bentuk tanggung jawab bersama dalam membangun ketahanan keluarga.
Lebih jauh, pelayanan ini juga mengandung pesan sosial yang penting, yakni membangun budaya tertib administrasi dan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.
Keluarga yang dibangun di atas fondasi agama yang kuat serta legalitas yang jelas akan lebih siap menghadapi berbagai tantangan kehidupan dan berkontribusi dalam menciptakan masyarakat yang harmonis.
Dengan pelayanan yang terus ditingkatkan, KUA Tuhemberua berharap semakin banyak calon pengantin yang memahami pentingnya mempersiapkan pernikahan secara matang, baik dari sisi spiritual, sosial, maupun administratif, sehingga lahir keluarga-keluarga yang berkualitas dan menjadi pilar pembangunan bangsa. (MHS/BNP)