Kepala KUA Tarutung Bersama Jajaran Laksanakan Pendataan Musholla di Tempat Umum dan Fasilitas Publik
Daerah

Kepala KUA Tarutung Bersama Jajaran Laksanakan Pendataan Musholla di Tempat Umum dan Fasilitas Publik

  08 Aug 2026 |   25 |   Penulis : Humas Cabang APRI Tapanuli Utara |   Publisher : Biro Humas APRI Sumatera Utara

Tarutung (Humas) — Dalam rangka meningkatkan kualitas data rumah ibadah dan mendukung pelayanan keagamaan yang lebih optimal, Kepala KUA Kecamatan Tarutung, Amir Mahmud Aritonang, S.Ag, bersama jajaran KUA Tarutung melaksanakan kegiatan pendataan musholla yang berada di berbagai tempat umum dan fasilitas publik di wilayah Kecamatan Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara, Kamis (06/08/2026).


Kegiatan pendataan tersebut melibatkan Penghulu Banuri, S.H, Penyuluh Agama Islam Leni Hafniar, S.H dan Mustariba Hutagalung, S.H, Penata Layanan Operasional Sutriani, S.Pd.I, serta Arsiparis Romauli Manullang, S.Th. Tim turun langsung ke lapangan untuk melakukan identifikasi, verifikasi, dan pengumpulan data musholla yang tersebar di sejumlah lokasi strategis.

Adapun lokasi yang menjadi sasaran pendataan meliputi rumah makan, terminal, Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), instansi pemerintah, lingkungan Pengadilan Negeri Tarutung, serta kawasan Perumahan PT SOL. Pendataan dilakukan dengan mengamati kondisi fisik bangunan, kebersihan, ketersediaan sarana wudhu, perlengkapan ibadah, serta pemanfaatan musholla oleh masyarakat dan pengguna fasilitas publik.



Kepala KUA Tarutung, Amir Mahmud Aritonang, mengatakan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari program Kementerian Agama untuk memperoleh data musholla yang akurat, valid, dan mutakhir sebagai dasar pelaksanaan pembinaan rumah ibadah.

“Pendataan ini sangat penting karena musholla memiliki peran strategis sebagai sarana ibadah dan pembinaan umat. Dengan data yang akurat, KUA dapat menyusun program pembinaan yang lebih tepat sasaran serta meningkatkan kualitas layanan keagamaan kepada masyarakat,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa musholla yang berada di tempat-tempat umum memiliki fungsi yang sangat penting karena melayani berbagai kalangan, baik masyarakat sekitar, musafir, pegawai, pekerja, maupun pengunjung yang membutuhkan tempat untuk melaksanakan ibadah.

“Oleh sebab itu, keberadaan musholla di fasilitas publik perlu didokumentasikan dan didata secara baik agar dapat memperoleh perhatian dan pembinaan yang berkelanjutan,” tambahnya.

Selain untuk pemutakhiran data, kegiatan ini juga bertujuan mendukung penguatan tata kelola rumah ibadah di wilayah Kecamatan Tarutung. Data yang terkumpul nantinya akan menjadi bahan perencanaan program pembinaan, pengambilan kebijakan, serta peningkatan layanan keagamaan yang dilaksanakan oleh KUA Kecamatan Tarutung.

Setelah seluruh data musholla selesai dikumpulkan dan diverifikasi, data tersebut akan diinput ke dalam Sistem Informasi Masjid (SIMAS) Kementerian Agama Republik Indonesia. Melalui sistem tersebut, musholla yang memenuhi persyaratan administrasi akan memperoleh Nomor ID Nasional Musholla sebagai identitas resmi yang tercatat dalam database Kementerian Agama.




Selama pelaksanaan pendataan, tim KUA Tarutung memperoleh sambutan dan dukungan yang baik dari berbagai pihak, mulai dari pengelola rumah makan, pihak SPBU, instansi pemerintah, Pengadilan Negeri Tarutung, hingga pengelola Perumahan PT SOL. Dukungan tersebut turut membantu kelancaran proses pengumpulan data di lapangan.

Melalui kegiatan ini, KUA Kecamatan Tarutung menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan pelayanan keagamaan yang profesional, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Diharapkan keberadaan musholla di berbagai fasilitas publik dapat terus berfungsi secara optimal sebagai sarana ibadah, pembinaan umat, dan syiar Islam, sekaligus mendukung terwujudnya masyarakat yang religius dan harmonis.

Bagikan Artikel Ini

Infografis