Kepala KUA Tanah Grogot Sosialisasikan GAS Pencatatan Nikah di Desa Senaken dan Rantau Panjang
Daerah

Kepala KUA Tanah Grogot Sosialisasikan GAS Pencatatan Nikah di Desa Senaken dan Rantau Panjang

  24 Sep 2025 |   203 |   Penulis : Humas APRI Kab. Paser |   Publisher : Biro Humas APRI Kalimantan Timur

Tanah Grogot – Kepala Kantor Urusan Agama Tanah Grogot, Adhani, melaksanakan kegiatan sosialisasi Gerakan Sadar (GAS) Pencatatan Nikah di Desa Senaken dan Rantau Panjang Kecamatan Tanah Grogot, pada Rabu 24 September 2025. Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Desa dan perangkatnya,

Pada kesempatan itu, Adhani menegaskan pentingnya pencatatan pernikahan sebagai bentuk perlindungan hukum bagi pasangan suami istri. Ia juga menekankan bahwa pernikahan yang tercatat resmi akan memberikan kepastian hukum terkait hak dan kewajiban suami, istri, maupun anak yang lahir dari pernikahan tersebut.

“GAS Pencatatan Nikah ini merupakan upaya bersama agar masyarakat semakin sadar pentingnya mencatatkan pernikahan. Dengan pencatatan, keluarga akan lebih terlindungi, baik dari segi hukum maupun administrasi kependudukan,” ungkap Adhani.

Kegiatan sosialisasi ini juga diisi dengan sesi tanya jawab, di mana warga Senaken diberikan kesempatan untuk menyampaikan pertanyaan seputar prosedur pencatatan nikah, syarat administrasi, hingga permasalahan yang sering dihadapi di lapangan.

Pemerintah desa menyambut baik program ini dan berharap semakin banyak pasangan di wilayahnya yang mencatatkan pernikahan sesuai aturan yang berlaku. Dengan demikian, angka perkawinan tidak tercatat di Kecamatan Tanah Grogot dapat ditekan secara signifikan. (humas)


Bagikan Artikel Ini

Infografis