Kepala KUA Sinehu Laksanakan Safari Jumat, Dorong Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf dan Pekuburan
Daerah

Kepala KUA Sinehu Laksanakan Safari Jumat, Dorong Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf dan Pekuburan

  02 Aug 2025 |   7 |   Penulis : Biro Humas APRI Sumatera Utara|   Publisher : Biro Humas APRI Sumatera Utara

Sinehu (Humas). Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Siempat Nempu Hulu (Sinehu), Tuppak Padang, S.Ag., kembali melaksanakan program Safari Jumat sebagai bagian dari upaya KUA mendekatkan diri dengan masyarakat. Pada Jumat ini, Tuppak bertindak sebagai khatib dan imam shalat di Masjid Al-Fajar, Tapindohara, Jumat (01/08)

Usai salat Jumat, kegiatan dilanjutkan dengan musyawarah bersama pengurus Badan Kemakmuran Masjid (BKM) Al-Fajar. Pertemuan ini berfokus pada pembahasan penting, yaitu percepatan sertifikasi tanah wakaf dan pekuburan.

Dalam sambutannya, Tuppak Padang menekankan pentingnya legalitas aset wakaf. "Sertifikasi ini adalah langkah krusial untuk melindungi aset umat. Dengan adanya sertifikat, kita bisa menghindari sengketa di masa depan dan memastikan pemanfaatannya sesuai peruntukan," ujarnya. Ia menambahkan bahwa KUA siap membantu dan mendampingi BKM dalam proses pengurusan sertifikat ini.

Pengurus BKM Al-Fajar, yang diwakili oleh ketuanya, Jimmi, menyambut baik inisiatif Kepala KUA. "Kami sangat berterima kasih atas dukungan dan arahan dari Bapak Kepala KUA. Selama ini kami memang membutuhkan bimbingan terkait prosedur sertifikasi. Dukungan ini memotivasi kami untuk segera menyelesaikannya," kata Jimmi.

Sebagai tindak lanjut, disepakati bahwa KUA Sinehu akan mengirimkan tim untuk membantu BKM Al-Fajar menginventarisasi data tanah wakaf dan pekuburan. Langkah ini diharapkan dapat mempercepat proses pengumpulan berkas yang diperlukan untuk diajukan ke instansi terkait.

Program Safari Jumat yang diinisiasi KUA Sinehu ini membuktikan bahwa KUA tidak hanya berfungsi sebagai lembaga pernikahan, tetapi juga sebagai motor penggerak dan fasilitator bagi berbagai urusan keagamaan dan kemasyarakatan di tingkat kecamatan.(MHS/RFS)

Share | | | |