Kepala KUA Simpang Empat Amankan Aset Wakaf Pesantren
Daerah

Kepala KUA Simpang Empat Amankan Aset Wakaf Pesantren

  22 Nov 2025 |   55 |   Penulis : Humas Cabang APRI Asahan |   Publisher : Biro Humas APRI Sumatera Utara

Simpang Empat, (Humas). Penandatanganan Akta Ikrar Wakaf (AIW) berlangsung di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Simpang Empat Jumat (21/11). Prosesi tersebut dipimpin langsung Kepala KUA Simpang Empat, Azwar Gunawan, SH. MH, selaku Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW).

Dalam kegiatan tersebut, Pewakif secara resmi mewakafkan sebidang tanah di Desa Sei Lama untuk kepentingan pembangunan Pesantren Darunnajah. Sebagai nadzir, ditunjuk mengelola aset tersebut. Prosesi penandatanganan juga disaksikan dua saksi yang ikut membubuhkan tanda tangan dalam dokumen hukum.

Kepala KUA Simpang Empat menegaskan, AIW bukan sekadar seremonial, melainkan bentuk perlindungan hukum aset wakaf agar benar-benar dimanfaatkan sesuai tujuan. “Penyelesaian administrasi AIW ini penting untuk melindungi aset wakaf. Harapannya, tanah ini dikelola optimal bagi kepentingan umat Muslim,” ujarnya.

selanjutnya wakaf adalah amal jariyah yang pahalanya terus mengalir bagi pewakif. Karena itu, dokumen baik AIW maupun surat tanah perlu segera diserahkan kepada nadzir untuk memastikan pengelolaan berjalan tertib dan produktif,” tambahnya.

Penandatanganan AIW ini menjadi tonggak penting bagi penguatan wakaf di Kecamatan Simpang Empat. Dengan adanya sinergi antara pewakif, nadzir, dan saksi, tanah wakaf diharapkan benar-benar memberi manfaat bagi umat. Acara ditutup dengan sesi foto bersama sebagai bukti sah penyerahan dokumen wakaf. (MHS/AHS)

Bagikan Artikel Ini

Infografis