Kepala KUA Selupu Rejang “Jemput Bola” Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf di Desa Air Meles Atas
Daerah

Kepala KUA Selupu Rejang “Jemput Bola” Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf di Desa Air Meles Atas

  25 Jul 2025 |   40 |   Penulis : Humas Cabang APRI Rejang Lebong |   Publisher : Biro Humas APRI Bengkulu

Rejang Lebong (Humas) ---  Dalam rangka mendukung program unggulan Kementerian Agama RI terkait Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Selupu Rejang, Ibnu Hajar, S.Ag., M.H.I. melakukan langkah proaktif dengan turun langsung ke lokasi tanah wakaf di Desa Air Meles Atas, Kecamatan Selupu Rejang, Kabupaten Rejang Lebong. (21/7/2025)

Langkah ini dilakukan untuk memastikan bahwa tanah wakaf tersebut tidak dalam status sengketa, sekaligus sebagai bagian dari upaya “jemput bola” agar proses sertifikasi tanah wakaf berjalan optimal.

Ibnu Hajar menyampaikan bahwa saat ini seluruh tanah wakaf diharapkan didaftarkan melalui aplikasi siwak / E-AIW, dan tidak lagi dilakukan secara manual. “Ini merupakan arahan langsung dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rejang Lebong. Dengan terdaftarnya tanah wakaf melalui e-AIW, maka data tanah wakaf akan tercatat secara nasional. Hal ini memungkinkan kita mengetahui secara akurat jumlah harta benda wakaf di Indonesia dan menjamin keamanannya,” jelasnya.

Pada kesempatan tersebut, Okfa Muthmainnah selaku operator Sistem Informasi Wakaf (Siwak), bersama tim ASN KUA Selupu Rejang yang melakukan pengambilan titik koordinat lokasi tanah wakaf.

“Titik koordinat ini wajib diambil dan didokumentasikan karena akan diunggah ke dalam sistem E-AIW sebagai bagian dari persyaratan administrasi,” terang Okfa Muthmainnah.

Dengan upaya ini, KUA Selupu Rejang berkomitmen untuk terus mendorong percepatan legalitas dan pendataan wakaf demi menjaga aset umat agar tetap aman dan bermanfaat bagi kepentingan keagamaan dan sosial.

Tags:

Bagikan Artikel Ini

Infografis