Kepala KUA se-Kota Pematangsiantar Rapat Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf di Kantor Pertanahan
20 May 2026 | 7 | Penulis : Humas Cabang APRI Kota Pematang Siantar | Publisher : Biro Humas APRI Sumatera Utara
Pematangsiantar, (Humas). Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) se-Kota Pematangsiantar menghadiri undangan rapat percepatan sertifikasi tanah wakaf yang dilaksanakan di Kantor Pertanahan Kota Pematangsiantar, Rabu (20/05/2026). Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat sinergi antara Kementerian Agama dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam mempercepat legalisasi aset tanah wakaf di wilayah Kota Pematangsiantar.
Rapat tersebut dihadiri oleh para Kepala KUA dari seluruh kecamatan, pejabat Kantor Pertanahan Kota Pematangsiantar, serta pihak terkait lainnya yang memiliki peran dalam proses administrasi dan sertifikasi tanah wakaf. Dalam pertemuan tersebut dibahas berbagai langkah strategis guna mempercepat penerbitan sertifikat tanah wakaf agar memiliki kepastian hukum dan dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan umat.
Pihak Kantor Pertanahan Kota Pematangsiantar menyampaikan pentingnya koordinasi aktif antara KUA, nadzir, dan masyarakat dalam melengkapi dokumen administrasi tanah wakaf. Selain itu, percepatan sertifikasi juga diharapkan dapat meminimalisir potensi sengketa tanah di kemudian hari.
Para Kepala KUA menyambut baik kegiatan tersebut dan menyatakan komitmennya untuk terus mendampingi masyarakat dalam proses pengurusan administrasi wakaf. Dengan adanya sinergi lintas instansi ini, diharapkan target percepatan sertifikasi tanah wakaf di Kota Pematangsiantar dapat tercapai secara maksimal.
Kegiatan rapat berlangsung dengan penuh semangat dan diakhiri dengan sesi diskusi serta penyampaian berbagai kendala teknis yang selama ini dihadapi di lapangan, guna mencari solusi bersama demi kelancaran proses sertifikasi tanah wakaf.