Kepala KUA Salapian Narasumber Penguatan Moderasi Beragama serta Implementasi PBM Nomor 9 dan 8 Tahun 2006
Daerah

Kepala KUA Salapian Narasumber Penguatan Moderasi Beragama serta Implementasi PBM Nomor 9 dan 8 Tahun 2006

  26 Jun 2026 |   11 |   Penulis : Humas Cabang APRI Langkat |   Publisher : Biro Humas APRI Sumatera Utara

Salapian (Humas), Pendirian rumah ibadah diatur dalam Peraturan Bersama Menteri (PBM) Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006. 

Aturan ini menjadi pedoman utama bagi kepala daerah dalam memelihara kerukunan umat beragama dan mengatur syarat-syarat pembangunan tempat ibadah. Berdasarkan peraturan tersebut, terdapat sejumlah persyaratan administratif dan teknis yang harus dipenuhi untuk mendirikan rumah ibadah.

Demikian beberapa slide dari paparan yang disampaikan Kepala Kantor urusan Agama Kecamatan Salapian H. Muhammad Kurnia Amir, S.Sos.I, S.Pd.I,MM pada kegiatan yang bertajuk Pembinaan Penguatan Moderasi Beragama dan Pemantapan Pemahaman Pelaksanaan PBM Nomor: 9 Tahun 2006 dan Nomor : 8 Tahun 2006 Bagi Tokoh Lintas Agama Sekabupaten Langkat dilaksanakan di gudung Diklat DMI Kabupaten Langkat, Rabu, 24 Juni 2026.

Lebih lanjut Kurnia yang juga wakil sekretaris Forum Kerukunan Umat Beragama Kabupaten Langkat ini mengatakan bahwa PBM ini bentuk perlindungan negara terhadap kerukunan umat beragama yang mengatur peran kepala daerah, FKUB dan masyarakat yang berperan aktif dalam merawat harmonisasi serta prosedur pendirian rumah ibadah.

Ketika membahas tentang moderasi beragama, Kepala KUA Salapian ini mengatakan bahwa tokoh agama harus sudah selesai dalam dirinya dan paham tentang moderasi beragama dan siap dalam cegah dini atau Early Warning System (EWS) berdimensi keagamaan dikecamatan dan didaerahnya masing-masing sehingga kerukunan dan harmonisasi tetap terjalin.

Kegiatan ini menghadirkan narasumber lainnya yang berkompeten di bidangnya yaitu Kakankemenag Langkat yang diwakili kepala Sub bag Tata Usaha Dr. H. Edy Rosadi.MA, dan ketua BKAG Langkat Dr. Rudi Butar-butar, M. Mis.

Kegiatan yang diikuti 75 orang peserta yang merupakan tokoh lintas agama dan organisasi keagamaan sekabupaten Langkat ini dibuka Bupati Langkat yang diwakili Kaban.Kesbangpol kabupaten Langkat Faisal Badawi,S.Sos, M.AP diakhiri dengan sesi dialog dan tanya jawab seputar studi kasus pendirian rumah ibadah.

Bagikan Artikel Ini

Infografis