Kepala KUA Raman Utara Tinjau Lokasi Tanah Wakaf di Rejo Binangun
Daerah

Kepala KUA Raman Utara Tinjau Lokasi Tanah Wakaf di Rejo Binangun

  09 Dec 2024 |   158 |   Penulis : PC APRI Lampung Timur |   Publisher : Biro Humas APRI Lampung

LAMPUNG TIMUR [Humas] Raman Utara, 9 Desember 2024 – Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Raman Utara, Muhson, M. Sy., bersama Penyuluh Agama Islam, melakukan peninjauan lokasi tanah wakaf di Desa Rejo Binangun, Senin (9/12). Kegiatan ini juga sekaligus diisi dengan proses pembuatan Akta Ikrar Wakaf.  

Peninjauan ini bertujuan memastikan administrasi dan pengelolaan wakaf sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Muhson menyampaikan bahwa wakaf memiliki peran penting dalam pengembangan potensi umat.  

“Tanah wakaf ini diharapkan dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat, baik untuk keperluan keagamaan, sosial, maupun pendidikan,” ujar Muhson.  

Proses pembuatan Akta Ikrar Wakaf dilakukan dengan pendampingan Penyuluh Agama Islam, yang bertugas memastikan kelengkapan dokumen serta kesesuaian dengan prosedur syariah dan hukum.  

Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya wakaf sebagai aset pemberdayaan umat.

Bagikan Artikel Ini

Infografis