Daerah


Kepala KUA Pasir Sakti Laksanakan Pernikahan Dandi Saputra dan Eni Luvita Sari
16 Apr 2026 | 36 | Penulis : PC APRI Lampung Timur | Publisher : Biro Humas APRI Lampung
Lampung Timur (Humas)— Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pasir Sakti, H. Rahmatsyah, S.Ag., M.M., melaksanakan prosesi pernikahan antara Dandi Saputra bin Sarimin dengan Eni Luvita Sari pada Kamis (16/04/2026).
Mempelai pria, Dandi Saputra, berasal dari Desa Kutayu, Kecamatan Tonjong, Kabupaten Brebes, sementara mempelai wanita, Eni Luvita Sari, merupakan warga Desa Mulyosari, Kecamatan Pasir Sakti, Kabupaten Lampung Timur. Prosesi akad nikah berlangsung dengan lancar, khidmat, dan penuh haru, disaksikan oleh keluarga serta para tamu undangan.
Dalam pelaksanaan akad nikah tersebut, Kepala KUA Pasir Sakti tidak hanya menjalankan tugas pencatatan pernikahan, tetapi juga memastikan seluruh rukun dan syarat nikah terpenuhi sesuai ketentuan syariat Islam dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Usai akad nikah, H. Rahmatsyah, S.Ag., M.M., menyampaikan nasihat pernikahan kepada kedua mempelai. Ia menekankan pentingnya membangun rumah tangga dengan landasan iman, kesabaran, dan tanggung jawab.
“Pernikahan adalah ibadah yang panjang. Suami dan istri harus saling memahami, saling menghormati, serta menjaga komitmen dalam suka maupun duka. Dengan demikian, insyaAllah akan terwujud keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah,” tuturnya.
Ia juga mengingatkan agar pasangan senantiasa menjaga komunikasi yang baik, mengedepankan musyawarah dalam menyelesaikan persoalan, serta menjadikan nilai-nilai agama sebagai pedoman utama dalam kehidupan berumah tangga.
Dengan terlaksananya pernikahan ini, diharapkan Dandi Saputra dan Eni Luvita Sari dapat membangun keluarga yang harmonis, bahagia, dan penuh keberkahan, serta menjadi teladan di tengah masyarakat. *RS
Penulis: Kas
Editor: Sol