Kepala KUA Pantai Labu Kembali Serahkan Akta Ikrar Wakaf (AIW)
Daerah

Kepala KUA Pantai Labu Kembali Serahkan Akta Ikrar Wakaf (AIW)

  18 Nov 2025 |   51 |   Penulis : Humas Cabang APRI Deli Serdang |   Publisher : Biro Humas APRI Sumatera Utara

Pantai Labu, (Humas). Amru Hasibuan, S. HI selaku Kepala KUA Pantai Labu kembali melaksanakan perannya dalam pelayanan keagamaan dengan melaksanakan kegiatan penyerahan Akta Ikrar Wakaf (AIW) kepada Pewakif (Ibu Atikah Sarin, Ibu Tengku Mahrina dan Ibu Tengku Mahriza) yang dalam hal ini ketiga Pewakif telah memberikan kuasanya kepada Ibu Tengku Zahrita untuk berikrar wakaf yang diberikan kepada Nadzir yaitu Ishak Pohan, Husni Mubarat dan Husin pada hari Senin (17/11) bertempat di Kantor KUA Pantai Labu. Kegiatan ini disaksikan langsung oleh Penyuluh Agama Islam, Staf dan Pegawai KUA Pantai Labu, tokoh Agama dan tokoh Masyarakat Desa Denai Lama.

 

Dalam kesempatan tersebut, Kepala KUA Pantai Labu menyampaikan bahwa penyerahan akta ikrar wakaf ini merupakan kali kedua selama masa kepemimpinannya semenjak Bulan Juli tahun 2025. Beliau juga menjelaskan kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari proses ikrar yang sebelumnya yang telah dilakukan sesuai dengan ketentuan syariat Islam dan peraturan perundang-undangan. Penyerahan AIW ini juga merupakan wujud komitmen KUA Pantai Labu dalam meningkatkan pelayanan pembuatan AIW. “Wakaf adalah amal jariyah yang sangat mulia. Dengan adanya akta ini, maka status harta wakaf menjadi sah secara hukum dan terlindungi oleh negara,” ujar Amru.

 

Amru juga menambahkan ada beberapa aspek penting terkait ikrar wakaf. Beliau menekankan pentingnya sertifikasi tanah wakaf untuk mencegah penyalahgunaan dan sengketa lahan di kemudian hari. Sertifikasi tanah wakaf memberikan kepastian hukum dan melindungi tanah tersebut dari potensi pengambilalihan atau alih fungsi yang tidak sesuai peruntukan.

"Pemerintah, melalui Kementerian Agama Kabupaten Deli Serdang dan Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah melakukan perjanjian kerja sama dengan penandatanganan MoU tentang sertifikasi tanah dengan tujuannya untuk terus mendorong percepatan sertifikasi tanah wakaf. Pendampingan dari kantor pertanahan setempat juga diberikan untuk mempermudah proses sertifikasi. Dengan demikian, diharapkan semua tanah wakaf dapat memiliki sertifikat dan terlindungi secara hukum," pungkas Amru.

Pewakif yang diwakili oleh Tengku Zahrita menyatakan rasa syukur atas terlaksananya penyerahan akta tersebut. Ia berharap tanah yang diwakafkan dapat dimanfaatkan untuk kepentingan umat dan dapat digunakan untuk kegiatan keagamaan dan sosial masyarakat Desa Denai Lama. “Semoga wakaf ini membawa manfaat dan menjadi amal yang terus mengalir pahalanya,” ujarnya dengan haru.

Sementara itu, ketua nadzir wakaf Ishak Pohan menegaskan komitmennya untuk mengelola dan memanfaatkan harta wakaf sesuai peruntukannya. Ia juga berterima kasih kepada KUA Pantai Labu yang telah memfasilitasi seluruh proses administrasi wakaf hingga penerbitan akta resmi. Menurutnya, keberadaan dokumen AIW sangat penting untuk menjaga keabsahan dan keberlanjutan pengelolaan harta wakaf.

Melalui kegiatan ini, Amru menyatakan komitmennya dalam memberikan pelayanan terbaik di bidang wakaf. Amru berharap agar semakin banyak masyarakat yang termotivasi untuk berwakaf sebagai bentuk kepedulian sosial dan investasi amal untuk kehidupan akhirat. Dengan terlaksananya penandatanganan AIW ini, secara resmi lahan ini telah memiliki kekuatan hukum sebagai tanah wakaf yang dikelola oleh nadzir.

Harapannya, pengelolaan dapat berjalan dengan baik, transparan, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat khususnya di Desa Denai Lama dan sekitarnya. Sebagai penutup Amru mendoakan agar wakaf yang telah diikrarkan ini membawa keberkahan, kelapangan rezeki bagi wakif, kekuatan amanah bagi nadzir, serta manfaat luas bagi masyarakat dan generasi mendatang.

Bagikan Artikel Ini

Infografis