Daerah
Kepala KUA Pantai Cermin Tegaskan Syarat Wali Hakim dalam Konsultasi Bersama Catin
14 Apr 2026 | 9 | Penulis : Humas Cabang APRI Serdang Bedagai | Publisher : Biro Humas APRI Sumatera Utara
Pantai Cermin (Humas) - Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pantai Cermin, H. Dauli Damanik, M.Ag, menerima konsultasi dari warga terkait permohonan penggunaan wali hakim dalam proses pernikahan. Konsultasi tersebut berlangsung di kantor KUA dengan suasana yang hangat dan penuh keterbukaan, di mana warga menyampaikan maksud dan kondisi yang mereka hadapi.
Dalam kesempatan tersebut, H. Dauli Damanik dengan seksama mendengarkan penjelasan dari pihak pemohon. Ia memberikan ruang kepada warga untuk menyampaikan alasan secara rinci terkait permohonan wali hakim, sehingga dapat dipahami secara utuh sebelum mengambil langkah selanjutnya.
Didampingi oleh Penghulu Muhammad Ratim, S.Pd.I, proses konsultasi berjalan dengan tertib dan sesuai prosedur yang berlaku. Kehadiran penghulu juga membantu memastikan bahwa setiap tahapan yang dijelaskan kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan syariat dan peraturan yang ada.
Selain mendengarkan, H. Dauli Damanik juga melakukan pengecekan terhadap berkas-berkas yang diterima oleh pelamar. Ia memastikan bahwa seluruh dokumen telah lengkap dan memenuhi persyaratan administratif sebagai dasar pertimbangan dalam penetapan wali hakim.
Dalam penjelasannya, H. Dauli Damanik menguraikan secara rinci mengenai alasan-alasan yang dapat dibenarkan dalam pengajuan wali hakim. Ia menyampaikan bahwa penggunaan wali hakim dapat dilakukan apabila wali nasab tidak ada, tidak diketahui keberadaannya, atau tidak dapat menjalankannya sesuai ketentuan.
Lebih lanjut, beliau juga menekankan pentingnya kejujuran dan keterbukaan dalam proses pengajuan tersebut. Hal ini bertujuan agar keputusan yang diambil nantinya benar-benar sesuai dengan hukum Islam dan peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia.
Muhammad Ratim, juga menambahkan penjelasan terkait teknis pelaksanaan akad nikah dengan wali hakim. Ia memberikan pemahaman kepada warga agar tidak ragu-ragu dalam mengikuti prosedur yang telah ditetapkan demi kelancaran dan keabsahan pernikahan.
Di akhir konsultasi, warga menyampaikan rasa terima kasih atas pelayanan dan penjelasan yang diberikan. Mereka merasa terbantu dan lebih memahami proses yang harus dilalui, sehingga dapat melanjutkan tahapan pernikahan dengan lebih yakin dan tenang.