Kepala KUA Medan Labuhan serahkan e-AIW kepada Nazir Wakaf Keluarga Nachoda Sulaiman
Daerah

Kepala KUA Medan Labuhan serahkan e-AIW kepada Nazir Wakaf Keluarga Nachoda Sulaiman

  21 Dec 2025 |   23 |   Penulis : Biro Humas APRI Sumatera Utara |   Publisher : Biro Humas APRI Sumatera Utara

Medan, (Humas). Kepala Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) Medan Labuhan yang juga Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Medan Labuhan Drs. H. Zulparman, MA beserta Tim yang membidangi Wakaf yakni H. Ali Bata Ritonga, Lc. M.,Ag secara resmi menyerahkan Akta Ikrar Wakaf Elektronik (e-AIW) kepada Nazir Wakaf Keluarga Nachoda Sulaiman. Penyerahan tersebut dilaksanakan pada Kamis, (18/12), bertempat di Kantor KUA Kecamatan Medan Labuhan.

Akta ikrar wakaf yang diserahkan merupakan tanah wakaf seluas kurang lebih 7 hektar yang diwakafkan untuk kepentingan umat. Penyerahan AIW ini menjadi bukti sah secara hukum atas perwakafan tanah tersebut, sekaligus menandai selesainya proses administrasi wakaf sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam keterangannya, Zulparman menyampaikan bahwa penyerahan akta ikrar wakaf ini merupakan langkah penting untuk memberikan kepastian hukum terhadap aset wakaf, sehingga dapat dikelola secara optimal dan berkelanjutan oleh nazir. Zulparman juga mengapresiasi keluarga Nachoda Sulaiman atas niat mulia dan kepedulian dalam mewakafkan tanah yang memiliki nilai strategis bagi kepentingan sosial dan keagamaan.

Sementara itu, perwakilan Nazir Wakaf Keluarga Nachoda Sulaiman yaitu bapak Ibnu Hibban menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas pendampingan serta pelayanan yang diberikan oleh KUA Kecamatan Medan Labuhan dan tim selama proses pengurusan ikrar wakaf. Nazir berkomitmen untuk menjaga, mengelola dan memanfaatkan tanah wakaf tersebut sesuai dengan peruntukannya, agar memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat.

Kegiatan penyerahan akta ikrar wakaf ini berlangsung dengan khidmat dan tertib, serta diharapkan dapat menjadi contoh bagi masyarakat lainnya untuk mewakafkan harta benda secara legal dan teradministrasi dengan baik melalui KUA Kecamatan Medan Labuhan.

Bagikan Artikel Ini

Infografis