Daerah
Kepala KUA Lahewa Timur Pimpin Prosesi Akad Nikah, Ajak Libatkan Allah dalam Setiap Langkah
21 Jun 2026 | 19 | Penulis : Humas Cabang APRI Nias Utara | Publisher : Biro Humas APRI Sumatera Utara
Lahewa Timur (Humas) Prosesi akad nikah pasangan Muhammad Taufik Aceh dengan Syarifah Ainun Tanjung berlangsung dengan penuh khidmat pada Minggu (21/06), mulai pukul 10.00 WIB hingga selesai. Acara dihadiri oleh keluarga, kerabat, serta para undangan yang turut menyaksikan momen sakral tersebut.
Rangkaian acara diawali oleh Ramdin Gulo, S.Pd selaku pembawa acara yang memandu jalannya kegiatan dengan tertib dan lancar. Selanjutnya, acara dilanjutkan dengan pembacaan ayat suci Al-Qur'an yang dibacakan langsung oleh mempelai laki-laki, Muhammad Taufik Aceh, sehingga menambah suasana religius dan penuh keberkahan.
Memasuki acara inti, dilakukan penyerahan mahar dari mempelai laki-laki kepada mempelai perempuan sebagai salah satu syarat dalam pernikahan. Setelah itu, khutbah nikah disampaikan oleh Ahmad Zikri, S.Ag, yang memberikan nasihat tentang pentingnya membangun rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah dengan berlandaskan keimanan, tanggung jawab, serta saling menghormati antara suami dan istri.
Prosesi ijab qabul kemudian dilaksanakan dengan dipandu oleh Kepala KUA Lahewa Timur, Zulham Lase. Bertindak sebagai wali nikah adalah saudara kandung mempelai perempuan, Afrizar Tanjung. Sementara itu, yang menjadi saksi nikah adalah Rijalmen Mendrofa dan Ahmad Fauzan Tanjung.
Dengan satu kali tarikan napas yang lancar dan tegas, Muhammad Taufik Aceh berhasil mengucapkan qabul sebagai tanda sahnya akad nikah menurut syariat Islam. Suasana haru dan bahagia pun menyelimuti seluruh hadirin yang turut menyaksikan berlangsungnya akad tersebut.
Setelah prosesi akad nikah selesai dilaksanakan, acara dilanjutkan dengan pembacaan doa yang dipimpin oleh M. Syahrul Zihan Siregar, S.Sos. Dalam doanya, beliau memohon kepada Allah SWT agar pasangan yang baru menikah senantiasa diberikan keberkahan, kebahagiaan, kesehatan, rezeki yang halal dan melimpah, serta kemampuan untuk membangun rumah tangga yang harmonis dan diridhai oleh Allah SWT.
Prosesi akad nikah yang berlangsung dengan tertib dan khidmat ini merupakan wujud nyata komitmen KUA Lahewa Timur dalam menghadirkan pelayanan pernikahan yang tidak hanya memenuhi aspek administratif, tetapi juga menjamin terpenuhinya ketentuan syariat Islam serta peraturan perundang-undangan yang berlaku. Melalui pendampingan dan pengawasan yang dilakukan oleh petugas KUA, setiap tahapan pernikahan dilaksanakan sesuai dengan rukun dan syarat nikah yang telah ditetapkan. Dengan demikian, pernikahan yang dilaksanakan tidak hanya memperoleh keabsahan secara agama, tetapi juga memiliki kepastian hukum yang sah di mata negara, sehingga memberikan perlindungan hukum bagi pasangan suami istri dalam membangun kehidupan rumah tangga yang harmonis dan sejahtera.
Melalui prosesi akad nikah ini, Muhammad Taufik Aceh dan Syarifah Ainun Tanjung resmi menjadi pasangan suami istri. Semoga rumah tangga yang dibangun senantiasa mendapat keberkahan dari Allah SWT serta menjadi keluarga yang sakinah, mawaddah, wa rahmah. (MHS/AZ)